Hairul Alwan
Minggu, 20 Februari 2022 | 10:25 WIB
Ilustrasi sopir bunuh majikan. (Shutterstock).

SuaraBanten.id - Kabar seorang sopir membunuh majikan belakangan menjadi sorotan publik. Insiden sopir bunuh majikan terungkap saat korban yang merupakan pengusaha di wilayah Nganjuk, Jawa Timur berinisial B ditemukan tewas di garasi mobil Jalan dr Soetomo, Kelurahan Payaman.

Baru-baru ini terungkap, tersangka MYS (28) yang kini telah diamankan polisi membunuh korban lantaran dendam kerap diajak hubungan seksual sesama jenis.

Diketahui, korban pertama kali ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk disekujur tubuh oleh YS yang hendak mengambil mobil di tempat persewaan milik ayah korban.

Polisi pun langsung bergerak cepat menggelar olah TKP atau Tempat Kejadian Perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti

Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Sebut Game Online Merusak: Anak Masuk Pesantren Selamat!

Usai dilakukan penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil menangkap pelaku yang membunuh korban yakni berinisial MYS yang merupakan warga Kota Malang.

Polisi berhasil membekuk pelaku dari salah satu kos di wilayah Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, Sabtu 5 Februari 2022 malam sekira pukul 23.11 WIB.

“Pelaku telah berhasil ditangkap. Tersangka ini dengan inisial MYS bekerja sebagai karyawan yang bersangkutan, sebagai sopir pribadi yang bersangkutan,” Kata Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson dikutip dari Terkini.id--Jaringan Suara.com.

Boy memaparkan, pelaku baru bekerja dengan korban kurang lebih dua pekan. Sementara, pembunuhan itu berawal saat korban dan pelaku memakirkan kendraannya di lokasi kejadian.

Setelah itu, keduanya datang ke persewaan garasi mobil sepulang dari toko mebel yang dikelola korban.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Bibi Ardiansyah Minta Sopir Tambah Kecepatan Sebelum Kecelakaan

“Nah, pada saat masuk ke garasi tersebut langsung dieksekusi oleh si tersangka. Alat yang digunakan adalah satu bilah parang yang dipesan yang bersangkutan (MYS) secara online, kemudian dikirim secara COD, itulah alat yang digunakan,” ungkap Boy.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil kunci toko mebel dari saku korban. Pelaku kemudian menjarah isi toko dan barang-barang berharga di rumah korban.

Sejumlah barang berharga yakni laptop, ponsel, uang tunai kurang lebih Rp6 juta, dan mobil pikap yang dijual di daerah Blitar.

“Kemudian di dalam rumah yang bersangkutan (tersangka) mengambil harta korban yang ada di dalam kamar. Sehingga ada percikan-percikan darah yang tercecer di seprai kamar korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa majikannya karena sakit hati kerap dimarahi korban.

“Motif pelaku yaitu adanya rasa sakit hati, ingin balas dendam karena perlakuan dari korban yang kurang kooperatif atau sering memarah-marahi korban,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sering diminta bekerja lembur hingga larut malam. Namun gaji tak diberikan sebagaimana mestinya.

“Bahkan ada beberapa kewajiban-kewajiban korban seperti membayar gaji dan sejenisnya itu tidak dipenuhi oleh korban, sehingga pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga menyimpan dendam kepada korban karena kerap diajak berhubungan seksual sesama jenis.

“Ternyata (korban penyuka) sesama jenis, homo,” kata Boy, Selasa (15/2/2022).

Berdasarkan pengakuan MYS, ia mengaku pernah diajak berhubungan seksual sebanyak empat kali.

“Dari pengakuannya sih empat kali, tiga ditolak satu mau enggak mau terpaksa, akhirnya sempat berhubungan badan mereka,” ungkapnya.

Hubungan seksual sesama jenis inilah yang menjadi motif MYS menghabisi nyawa korban B yang tak lain majikannya sendiri.

“Iya (motif MYS) salah satunya itu. Jadi dia dendam dan marah kepada si pelaku. Jadi kalau enggak mau diajak berhubungan badan, dia marah si korban,” ungkapnya.

Saat ini, untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya tersangka sudah ditahan Mapolres Ngajuk. Atas ulahnya, MYS terancam Pasal 340 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan berencana subsider pasal 338 jo pasal 365 ayat 3.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara) bahkan seumur hidup,” tegasnya.

Load More