Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:07 WIB
Tersangka kurir dan penguna sabu yang tiga diantaranya pegawai Pemkab Pandeglang dan Pemprov Banten, Rabu (26/1/2022). [Bantennews]

Sementara itu, salah satu pelaku, DO mengaku sudah sekitar 1 tahun menggunakan sabu dengan cara membeli secara online dari seseorang yang berada di wilayah Tangerang.

“Saya beli dari temen secara online, saya honorer di DPMPTSP. Kami beli sabunya patungan,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 27 Januari 2022 Pandeglang-Lebak Banten

Load More