Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 24 Desember 2021 | 06:07 WIB
Mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) berunjuk rasa di Kantor Kejari Cilegon, Kamis (24/12/2021). [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

SuaraBanten.id - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang berada di Jalan Pangeran Jayakarta, Masigit, Jombang, Kota Cilegon, Kamis (23/12/2021).

Dalam aksi tersebut, mahasiswa menuntut Kajari tindak pelaku korupsi di Kota Cilegon. Dalam kesempatan itu, mereka menyinggung fakta persidangan yang disebutkan Kadishub Cilegon  Uteng Dedi Apendi  yang mengalir ke Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Pantauan SuaraBanten.id, puluhan massa aksi sebeleumnya long mach dari Tegal Cabe, Citangkil menuju Kantor Kejari Cilegon. Sesampainya di lokasi, perwakilan mahasiswa itu satu persatu menyampaikan orasinya di depan pagar kantor Kejari Cilegon.

Belum lama menyampaikan aspirasinya, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti keluar dari gedung Kejari Cilegon.

Baca Juga: Pengacara Uteng Ungkap Tempat Penyerahan Aliran Suap Izin Parkir, Helldy Jawab Tudingan

"Ini dari universitas mana? Silahkan masuk, tapi cuma cukup 5 mahasiswa saja ya," ungkap Kajari Cilegon, Ely Kusumastuti saat menghampiri massa aksi dari dalam pagar kantor Kejari Cilegon, Kamis (23/12/2021).

Namun, massa aksi enggan untuk masuk ke dalam ruangan. Pasalnya, mereka meminta Kajari Cilegon beraudiensi dengan mahasiswa dihadapan massa aksi, bukan di dalam ruangan.

"Seharusnya Ibu Kajari yang keluar dari pagar, bukan kami yang masuk," ungkap Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, M. Iqbal Afrizal menanggapi pernyataan Ely Kusumastuti.

Menanggapi hal tersebut, Ely Kusumastuti langsung berbalik arah serta pergi terburu-buru meninggalkan massa aksi dan kembali masuk ke kantor Kejari Cilegon.

Mendapati Ely Kusumastuti yang kembali masuk ke dalam ruangan, massa aksi tersebut langsung kecewa dan kembali menyampaikan orasi sambil melakukan yel-yel ala mahasiswa.

Baca Juga: Kuasa Hukum Uteng Soal Suap Izin Parkir Mengalir ke Helldy: Diserahkan di Rumah Dinas

Melalaui orasinya, Korlap Aksi M. Iqbal Afrizal memaparkan isu korupsi yang merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan masyarakat umum.

"Bagaimana tidak, korupsi sering dilakukan oleh pemangku kebijakan atau pejabat untuk kepentingannya pribadi maupun golongannya hal ini secara gamblang telah dijelaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001," ungkap Mahasiswa UIN SMH Banten itu.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Lanjut Iqbal, Kejari sebagai lembaga penegak hukum juga berperan dalam penegakan pemberantasan korupsi yang berdiri tanpa pengaruh kekuasan pemerintah ataupun kekuasaan lainnya.

"Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)," tegas Iqbal.

Di dalam UU Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya (Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004).

"Kami telah mengkaji tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Cilegon, fokus kasus yang kita kaji adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh Kadishub Kota Cilegon UDA sebesar 530 juta terkait penerbitan SPTP (Surat Pengelolaan Tempat Parkir) dari PT Damar Aji Mufidah dan PT Hartanto Arafah yang sudah memasuki persidangan di pengadilan tipikor serang, namun kami menganggap kejari sebagai lembaga penegak hukum masih lambat dalam menangani kasus tersebut," ungkapnya.

Kasus retribusi parkir pasar keranggot yang dilakukan oleh Kadishub Kota Cilegon sudah masuk dalam pengadilan. Lanjut Iqbal, namun seperti yang dikatakan oleh pelaku UDA saat persidangan beberapa waktu lalu ada pihak atau orang lain yang menerima aliran dana dari jumlah 530 juta tersebut, salah satunya adalah Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian.

"Maka lagi-lagi kami ikatan mahasiswa cilegon mempertanyakan kesigapan serta keseriusan kejari dalam menangani kasus ini, jangan sampai orang-orang yang terlibat dalam kasus retribusi parkir ini terus bergerak bebas," tegasnya.

Selain kasus parkir, mahasiswa juga menuntut kasus pengadaan barang berupa tughboat PT PCM dan pihak ketiga PT Amindotex yang sampai saat perkembangan dan keberadaan barangnya (tughboat) masih belum terlihat.

"Pengadaan tugboat oleh PT PCM melalui PT Amindotex yang sudah di DP (Down Payment) sebesar 24 miliar untuk dua unit tughboat masih simpang siur keberadaannya, dari beberapa berita yang kita kaji ada berita yang menyatakan bahwa tughboat itu ada, namun keberadaan tughboat tersebut ada di Singapura," ujarnya.

"Kami menilai ini tidak masuk akal yang kemudian akan terus melahirkan asumsi-asumsi publik, maka demi menghindari hal tersebut kasus pengadaan tughboat ini harus segera diusut oleh pihak yang berwenang dalam hal ini kejari," ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More