SuaraBanten.id - Polda Banten menetapkan sopir truk tangki kimia RT (48) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak, Minggu (17/11/2021) lalu. Penetapan sopir truk tangki kimia tersangka karena muatan kendaraan raksasa itu melebihi kapasitas.
Truk Tangki kimia berpelat nomor B-9879-UFU mengalami kecelakaan lalulintas di Tol Tangerang-Merak KM 74 dua pekan lalu atau tepatnya, Minggu (10/11/2021).
“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka, pasca kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dilansir dari BantenHits.com--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Shinto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Banten melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diizinkan,”katanya.
“Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak Kilogram, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,”tambahnya.
Tak hanya menetapkan truk sebagai tersangka, petugas Ditlantas Polda Banten juga menyita 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”katanya.
“Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,”sambung Shinto.
Baca Juga: 4 Wisatawan dari Bekasi Terseret Ombak di Pantai Ciantir, Satu Orang Belum Ditemukan
“Penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,”tutup Shinto.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
-
Besok, Ibu Ronald Tannur Dipindah ke Jakarta, Kejagung: Untuk Efektivitas Penyidikan
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab