SuaraBanten.id - Polda Banten menetapkan sopir truk tangki kimia RT (48) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak, Minggu (17/11/2021) lalu. Penetapan sopir truk tangki kimia tersangka karena muatan kendaraan raksasa itu melebihi kapasitas.
Truk Tangki kimia berpelat nomor B-9879-UFU mengalami kecelakaan lalulintas di Tol Tangerang-Merak KM 74 dua pekan lalu atau tepatnya, Minggu (10/11/2021).
“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka, pasca kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dilansir dari BantenHits.com--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Shinto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Banten melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diizinkan,”katanya.
“Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak Kilogram, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,”tambahnya.
Tak hanya menetapkan truk sebagai tersangka, petugas Ditlantas Polda Banten juga menyita 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”katanya.
“Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,”sambung Shinto.
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
“Penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,”tutup Shinto.
Berita Terkait
-
Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
-
Terungkap, Zat Kimia Tumpah Saat Kecalakaan Beruntun Tol Tangerang-Merak Bisa Bikin Sesak
-
Polisi Selidiki Zat Kimia yang Tumpah di Tol Tangerang-Merak, Berbahaya?
-
Truk Tangki Terbalik Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Satu Orang Tewas
-
Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Rombongan Peziarah Berangkat Naik 9 Bus
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan