SuaraBanten.id - Polda Banten menetapkan sopir truk tangki kimia RT (48) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak, Minggu (17/11/2021) lalu. Penetapan sopir truk tangki kimia tersangka karena muatan kendaraan raksasa itu melebihi kapasitas.
Truk Tangki kimia berpelat nomor B-9879-UFU mengalami kecelakaan lalulintas di Tol Tangerang-Merak KM 74 dua pekan lalu atau tepatnya, Minggu (10/11/2021).
“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka, pasca kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dilansir dari BantenHits.com--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Shinto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Banten melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diizinkan,”katanya.
“Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak Kilogram, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,”tambahnya.
Tak hanya menetapkan truk sebagai tersangka, petugas Ditlantas Polda Banten juga menyita 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”katanya.
“Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,”sambung Shinto.
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
“Penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,”tutup Shinto.
Berita Terkait
-
Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
-
Terungkap, Zat Kimia Tumpah Saat Kecalakaan Beruntun Tol Tangerang-Merak Bisa Bikin Sesak
-
Polisi Selidiki Zat Kimia yang Tumpah di Tol Tangerang-Merak, Berbahaya?
-
Truk Tangki Terbalik Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Satu Orang Tewas
-
Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Rombongan Peziarah Berangkat Naik 9 Bus
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
BEI Beri Peringatan Kepada 167 Emiten, Imbas Lambatnya Lapor Keuangan
-
Danantara Tunjuk Bupati Gagal jadi Komisaris Utama Perusahaan BUMN
-
Emas Antam Naik Tipis, Hari Ini Dibanderol Rp 1.897.000 per Gram
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
Terkini
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura