SuaraBanten.id - Polda Banten menetapkan sopir truk tangki kimia RT (48) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Tangerang-Merak, Minggu (17/11/2021) lalu. Penetapan sopir truk tangki kimia tersangka karena muatan kendaraan raksasa itu melebihi kapasitas.
Truk Tangki kimia berpelat nomor B-9879-UFU mengalami kecelakaan lalulintas di Tol Tangerang-Merak KM 74 dua pekan lalu atau tepatnya, Minggu (10/11/2021).
“Benar, pasca gelar perkara, penyidik telah menetapkan RT, pengemudi truk tangki sebagai tersangka, pasca kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Km 74.900,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, dilansir dari BantenHits.com--Jaringan SuaraBanten.id.
Kata Shinto, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditlantas Polda Banten melalukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi dan 1 orang ahli serta telah menganalisa surat jalan yang berisi informasi tentang muatan truk tangki
“Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan fakta bahwa total muatan truk tangki tersebut telah melebihi batas maksimal yang diizinkan,”katanya.
“Muatan truk tangki overload 14.300 Kg dari yang seharusnya dapat dibawa. Truk membawa cairan kimia sebanyak Kilogram, melebihi batas maksimal yang diizinkan yaitu 11.160 kg. Ini menjadi fakta yang muncul dalam gelar perkara,”tambahnya.
Tak hanya menetapkan truk sebagai tersangka, petugas Ditlantas Polda Banten juga menyita 3 unit kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas tersebut beserta surat-surat kendaraan dan izin mengemudi dari setiap pengemudi kendaraan.
“Penyidik menerapkan persangkaan pasal berlapis terhadap RT yaitu Pasal 310 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,”katanya.
“Sesuai fakta hukumnya, RT lalai berkendara sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan korban luka lainnya. RT diancam sanksi hukum pidana 6 tahun penjara,”sambung Shinto.
Baca Juga: Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
“Penyidik telah menahan tersangka RT sejak Jumat (05/11) lalu, dan penyidik akan segera menuntaskan berkas perkara untuk dikirim ke pihak kejaksaan tinggi banten,”tutup Shinto.
Berita Terkait
-
Heboh Pengendara Motor Lintasi Tol Tangerang-Merak, Endingnya Bikin Elus Dada
-
Terungkap, Zat Kimia Tumpah Saat Kecalakaan Beruntun Tol Tangerang-Merak Bisa Bikin Sesak
-
Polisi Selidiki Zat Kimia yang Tumpah di Tol Tangerang-Merak, Berbahaya?
-
Truk Tangki Terbalik Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Satu Orang Tewas
-
Kecelakaan di Tol Tangerang-Merak, Rombongan Peziarah Berangkat Naik 9 Bus
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban