SuaraBanten.id - Polres Pandeglang tangkap dua orang pelaku yang melakukan aksi jual beli burung dilindungi di media sosial.
Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan mengatakan, mereka diamankan di tempat penampungan burung yang terletak di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis 4 November 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 burung dilindungi jenis Kangkareng, Julang Emas dan Beo Tiong Emas.
“Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” ungkapnya, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Pelaku membeli burung seharga Rp100 sampai Rp300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh Luki dengan harga Rp450 sampai Rp700 ribu.
“Modus tersangka adalah ekonomi,” kata Fajar saat gelar perkara di Mako Polres Pandeglang.
Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi.
Lalu kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya. Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan.
Baca Juga: Inalillahi! Kecelakaan di Lebak, Satu Keluarga Asal Pandeglang Tewas di Jalan Cileles
“Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” jelasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tawarkan Burung Kasturi Lewat Facebook, Pria Jayapura Tak Sadar Diincar Intelijen Siber
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Tren Jual Beli Mobil Bekas Nasional Lesu Pengusaha Mulai Keluhkan Pergeseran Prioritas Konsumen
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih