SuaraBanten.id - Polres Pandeglang tangkap dua orang pelaku yang melakukan aksi jual beli burung dilindungi di media sosial.
Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan mengatakan, mereka diamankan di tempat penampungan burung yang terletak di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis 4 November 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 burung dilindungi jenis Kangkareng, Julang Emas dan Beo Tiong Emas.
“Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” ungkapnya, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Pelaku membeli burung seharga Rp100 sampai Rp300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh Luki dengan harga Rp450 sampai Rp700 ribu.
“Modus tersangka adalah ekonomi,” kata Fajar saat gelar perkara di Mako Polres Pandeglang.
Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi.
Lalu kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya. Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan.
Baca Juga: Inalillahi! Kecelakaan di Lebak, Satu Keluarga Asal Pandeglang Tewas di Jalan Cileles
“Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” jelasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas
-
KPK Panggil Eks Dirut PGN untuk Kasus Korupsi Jual Beli Gas
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
'DP Dulu, Urusan Belakangan': KPK Bongkar Suap Rp9,8 Miliar untuk Hasbi Hasan
-
Jemaah Antre Puluhan Tahun, Kuota Haji Ternyata Bisa Dibeli Tanpa Izin?
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Consumer BRI Expo 2025: Dari Rumah hingga Korea, Semua Bisa Didapat di Sini!
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL