SuaraBanten.id - Polres Pandeglang tangkap dua orang pelaku yang melakukan aksi jual beli burung dilindungi di media sosial.
Kedua orang yang diamankan tersebut bernama Didin Hendriana (35) dan Luki Hamzah (21).
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Maulidi mengatakan mengatakan, mereka diamankan di tempat penampungan burung yang terletak di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu pada Kamis 4 November 2021.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 burung dilindungi jenis Kangkareng, Julang Emas dan Beo Tiong Emas.
“Tersangka membeli burung dari masyarakat yang ditampung di rumah, kemudian dijual kembali melalui facebook dengan nama akun ‘Ca Pet’s dan melalui WhatsApp,” ungkapnya, menyadur dari Bantenhits -jaringan Suara.com, Jumat (5/11/2021).
Pelaku membeli burung seharga Rp100 sampai Rp300 ribu. Kemudian dipasarkan oleh Luki dengan harga Rp450 sampai Rp700 ribu.
“Modus tersangka adalah ekonomi,” kata Fajar saat gelar perkara di Mako Polres Pandeglang.
Sementara Kepala Resort Konservasi Wilayah III, Tuwuh Rahadianto Laban mengatakan, akan membawa burung-burung tersebut ke balai konservasi.
Lalu kemudian dilepaskan kembali ke habitatnya. Burung ini termasuk endemik di Indonesia yang tersebar di Pulau Jawa, Bali dan kalimantan.
Baca Juga: Inalillahi! Kecelakaan di Lebak, Satu Keluarga Asal Pandeglang Tewas di Jalan Cileles
“Untuk sementara kita bawa dulu ke Balai, karena ini kan burung-burungnya masih ada yang balita,” jelasnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 junto ayat 21 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
OTT Ponorogo: KPK Bawa Orang Kepercayaan Bupati Sugiri Sancoko ke Jakarta
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Breaking News! KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Jual Beli Jabatan
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Jual-Beli Jabatan di Bekasi Disorot Menkeu Purbaya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI