SuaraBanten.id - Usai ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengeruduk Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Gubernur Banten Wahidin Halim alias WH bersuara soal penentuan UMP dan UMK tahun 2022 akan mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Sesuai peraturan, tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan)," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Rabu (3/11/2021).
Kata Wahidin, peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Desak Gubernur Banten Naikkan UMP dan UMK 2022, Ribuan Buruh Geruduk KP3B
WH mengungkapkan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya.
“Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," kata Wahidin menanggapi aksi buruh di Banten yang menuntut upah layak pada Selasa (2/11/2021) kemarin.
Diketahui, pembahasan UMP dan UMK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan PP No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Regulasi tersebut salah satunya mengatur perhitungan upah buruh dengan formula baru.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, Pemprov Banten memperhatikan dan mencermati semua aspirasi dari berbagai elemen masyarakat terutama pekerja/buruh terkait upah minimum.
“Hingga saat ini, Pemprov Banten masih menunggu dan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penetapan Upah Minimum sesuai regulasi,” kata Al Hamidi.
Baca Juga: Resmikan Jalan Lingkungan di Carita, Ini Capaian Pembangunan Gubernur dan Wagub Banten
Al Hamidi menuturkan, tahapan penetapan upah minimum yaitu setelah ada surat Kementerian Tenaga Kerja yang berisi petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, nilai inflasi, dan pertumbuhan ekonomi masing-masing provinsi, kemudian Dewan Pengupahan Provinsi mengadakan rapat untuk memberikan saran/pertimbangan kepada Gubernur dalam rangka penetapan UMP.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Anak Sungai Cisadane di Teluknaga Tangerang Dipenuhi Sampah
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Jadi Langkah Gelap Ruang Jiwa untuk Memperluas Jangkauan Pasar
-
Lahir 2019, Berkat BRI Kini UMKM Unici Songket Silungkang Tembus Pasar Internasional
-
BRI Siapkan Posko Mudik BUMN untuk Kenyamanan Pemudik Arus Balik Lebaran 2025
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak