SuaraBanten.id - Ribuan massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) mengeruduk Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (2/11/2021). Mereka mendesak Gubernur Banten Wahidin Halim untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.
Beberapa perwakilan buruh satu persatu berorasi menyuarakan aspirasinya. Dalam aksi tersebut buruh meminta kenaikan UMP sebesar 8,9 persen dan UMK naik sebesar 13,5 persen.
Salah satu massa aksi, Ahmad Syaukani mengatakan, buruh meminta Gubernur Banten segera menaikkan UMP dan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Menurutnya, salah satu dasar usulan kenaikan UMP, lanjut Syaukani adalah pertumbuhan ekonomi tahun ke tahun.
“Kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen, dasarnya itu pertumbuhan ekonomi di bulan Oktober” kata Syaukani.
Ia juga meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 13,5 persen yakni sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
“Kita sudah survei pasar di daerah-daerah soal kebutuhan hidup layak. Dan hasil survei kita meminta kenaikan UMK sebesar 13,5 persen. Selain itu kita juga meminta pemerintah secara tegas mendesak pengusaha agar menerapkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota-red) 2021 dan 2022,” katanya.
Sementara terkait UMSK, hal itu merupakan kesepakatan antara buruh dengan pengusaha.
“UMSK itu kan perundingan, kesepakatan dengan pengusaha. Kaya di Tangerang Raya, kita sudah sepakat memberlakukan UMSK 2021, tapi di daerah lain kan belum,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga menuntut pemerintah pusat untuk mencabut Undang-undang (UU) Omnibuslaw Cipta Kerja. “Kami meminta PKB (Perjanjian Kerjasama Buruh) tanpa Omnibuslaw,” tandasnya.
Baca Juga: UMK Bintan Masih Rp3,6 Juta, Pemkab Belum Bahas Kenaikan
Diketahui, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994,54. Sedangkan rincian untuk UMK2021 yaitu Kabupaten Pandeglang Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86. Kabupaten Tangerang menjadi Rp4.230.792,65, Kota Tangerang menjadi Rp4.262.015,37.
Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,6.
Berita Terkait
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal
-
Tinjau Calon Lokasi Sekolah Rakyat di Curug, Gus Ipul Lihat Potensi Rintisan Hingga Permanen
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger
-
Bongkar Industri Uang Palsu di Tangerang, WW Belajar dari 'God Hand' Bandung
-
BRI dan Rumah BUMN Antarkan UMKM "It's Me Time" Mendunia Dengan Ekspor Brownies Ketan
-
Gunung Anak Krakatau Status Siaga, BPBD Banten Garansi Kawasan Anyer dan Carita Aman Dikunjungi
-
Targetkan 1.500 Pelari, Ajang GRID Cardio Rush Bakal Hijaukan Kaki Gunung Gede Pangrango