
SuaraBanten.id - Sidang perdana kasus suap syarat penerbitan Surat Pengelolaan Tempat Parkir atau SPTP Pasar Baru Cilegon sebesar Rp530 digelar di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Senin (25/10/2021).
Diketahui, kasus suap tersebut menyeret Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi
Agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon yang diketuai Sudiyo.
Dalam persidangan tersebut ia menyebutkan Juli 2020 silam, Uteng menerima duit pelicin dari tangan Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa sebesar Rp130 juta.
Baca Juga: Pelaku Penggelapan Mobil Asal Serang Banten Ditangkap di Cianjur
Pertemuan bawah meja itu berlangsung di Rumah Makan Bintang Laguna, Jalan Ahmad Yani Nomor 23 Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Tak hanya itu, Agustus 2020, Uteng juga menerima uang sebesar Rp400 juta dari Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya.
Keduanya bertemu di Hotel Le Semar Kota Serang, Jalan Bhayangkara Nomor 50 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang.
“Terdakwa memberikan izin pengelolaan parkir kepada saksi Faozi Susanto,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Atep Sopandi.
Uang pelicin dari kedua saksi diterima Uteng agar menerbitkan SPTP kepada PT. Hartanto Arafah Perkasa dan PT. Damar Aji Mufidah Jaya untuk dapat mengelola parkir di Eks-Terminal Angkot Pasar Kranggot Tahun 2020.
Baca Juga: Viral! Perempuan Asal Cilegon Diberi Mahar Rp 5 Miliar Oleh Pria Australia
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga abdui negara, tindakan Uteng dianggap menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Jaksa Munculkan Rekaman Mantan Terpidana di Sidang Hasto
-
Terlibat Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Mangapul Dituntut 9 Tahun Penjara
-
Kasus Suap Hakim PN Jakpus, Kejagung Periksa Head Corporate Legal Wilmar Hingga Wartawan
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Wahyu Setiawan Dengar Uang Suap dari Hasto, Kuasa Hukum: Kabar Burung Tak Bisa Jadi Bukti
Tag
Terpopuler
- Ungkap Alasan Dukung Pemakzulan Gibran, Eks KSAL: Dia Enggak Masuk, Saya Ingin yang Terbaik!
- Mutasi Anak Try Sutrisno Batal Usai Dikaitkan Isu Pemakzulan, Purnawirawan Minta Panglima TNI Cermat
- 5 Rekomendasi Motor Bekas Murah Rp3 Jutaan untuk Pekerja Keras: Pilih yang Irit atau yang Ngebut?
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
Pilihan
-
Sejarah Baru! Penjualan Mobil Listrik Kalahkan Mobil Hybrid di Kuartal I 2025
-
Bertemu Presiden FIFA di Vatikan, Jokowi Curhat Kondisi Sepak Bola Indonesia
-
Garuda Indonesia Tak Kuat Bayar Biaya Perawatan Pesawat, Erick Thohir Mau Panggil Wamildan Tsani
-
Persib Bandung Terancam Gagal Juara BRI Liga 1 2024/2025 Gara-gara Persebaya, Begini Hitungannya
-
Jual Data Demi Uang: Warga Bekasi Antre Pindai Retina di Worldcoin
Terkini
-
Terima Aduan Soal Calo Tenaga Kerja, Dede Rohana Sidak PT Polyplex Film Indonesia
-
Klaim Saldo DANA Gratis Sabtu 3 Mei 2025, Pasti Cuan di Akhir Pekan!
-
Soroti Warga Baduy Terpatuk Ular, Gubernur Banten Minta Persiapkan Anti-bisa
-
Gubernur Banten Sebut Seba Baduy Penuh Pembelajaran Nilai Budaya
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Buka Jalan bagi Tangkal Kawung Menuju Pasar lebih Luas