SuaraBanten.id - Muhammad Kece punya pendapatan yang tak kaleng-kaleng dari hasil membuat konten nistakan Nabi Muhammad. Muhammad Kece membuat konten menghina Nabi Muhammad pengikut jin hingga menghina Kristen.
Pendapatan Youtube Muhammad Kece mencapai puluhan juta perbulan dan jika diakumulasikan dalam setahun mencapai ratusan juta.
Dikutip dari Hops.id--Jaringan Suara.com, berdasarkan situs statistik dan analisis platform media sosial, Social Blade, kanal Muhammad Kece yang diberinama MuhammadKece, baru dibuat pada 17 Juli 2020 lalu.
Muhammad Kece telah mengunggah sebanyak 452 video dan hingga kini memiliki subscribers sebanyak 27 ribu lebih.
Dari seluruh video yang diunggah, total M. Kece sudah mengumpulkan 2,8 juta views.
Masih dari situs Social Blade, Muhammad Kece ternyata memiliki penghasilan yang lumayan dari kanal YouTube-nya tersebut.
Terlihat, kanal MuhammadKece diestimasikan bisa menghasilkan $193 hingga 3.100 dolar AS atau sekitar Rp2,7 hingga Rp44 jutaan setiap bulannya.
Kemudian, untuk pendapatan tahunan, diestimasikan kanal MuhammadKece bisa mendapat 2.300 dolar AS hingga 37.000 dolar AS per tahunnya. Angka ini jika dirupiahkan maka menjadi Rp33 jutaan hingga Rp535 jutaan.
Penangkapan Muhammad Kece
Baca Juga: Husin Alwi Sebut Nama Ustadz Somad Setelah Muhammad Kece Ditangkap Hina Agama
Pihak kepolisian Indonesia mempunyai alasan menetapkan Muhammad Kece tersangka penistaan agama. Ada 4 pihak yang menguatkan Muhammad Kece menjadi tersangka.
Muhammad Kece ditangkap Polisi di Bali. Saat ini Muhammad Kece dikatakan Polisi tengah berusaha dibawa ke Bareskrim.
Dalam sebuah keterangan resmi Poisi, dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Ya sudah ditangkap. Sudah tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu siang.
Sementara itu, menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan, perburuan terhadap Muhammad Kece dilakukan usai Polisi terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan pelapor.
Kronologinya, Polisi lebih dulu memintai keterangan dari pelapor, dan para saksi ahli. Usai gelar perkara, pihak Polisi kemudian menaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Trailer The Wrong Girls Rilis, Kristen Stewart Terjebak Konspirasi Kriminal
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Buntut Sengketa SMAN 1 Bandung, Gugatan PLK di PTUN Dinilai Ancam Kepemilikan Aset Negara
-
Pastor Bethlehem Bongkar Ancaman Israel: Umat Kristen Palestina Akan Dibinasakan pada 2050
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih