Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 10 Agustus 2021 | 07:04 WIB
Suasana sidang kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang, Senin (9/8/2021) Sore. [IST]

Chairul mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan kepalsuan dokumen yang digunakan terdakwa dengan meminta keterangan para warga. Atau saksi lainnya yang mengetahui keaslian sertifikat tanah tersebut.

"Juga terkait delik menggunakan surat palsu. Dalam hal ini ahli memberi keterangan bahwa pelaku tidak harus menghendaki menggunakan surat palsu, cukup dengan mengetahui surat tersebut palsu dan menggunakannya maka sudah dianggap memenuhi delik menggunakan surat palsu," papar Chairul.

Sidang pun usai setelah Chairul menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (16/08/2021) mendatang dengan agen mendengarkan saksi dari terdakwa.

Salah satu warga, Saipul Basri mengaku puas dengan keterangan yang dibeberkan saksi ahli dalam persidangan ini. Menurut dia, apa yang disampaikan itu sesuai.

Baca Juga: Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare

"Kami apresiasi atas keterangan yang diberikan saksi ahli. Artinya benar ini perbuatan Melawan Hukum," katanya.

Sejauh ini kata Saipul pihaknya memang belum pernah melihat wujud atau keaslian dari SHGB 1-9.

"Kami berharap pelaku agar bisa dijatuhi sanksi sesuai. Hak tanah jelas, sertifikat yang dimiliki pihak tergugat palsu," pungkasnya.

Load More