Chairul menjelaskan pemalsuan surat dapat dilakukan dalam dua cara. yakni membuat surat palsu yang keterangan dan isinya palsu. Lalu Memalsu surat dengan meniru surat asli namun menggantinya.
"Dalam hal tidak ada surat asli sebagai pembanding bukanlah suatu masalah. Selama ada bukti bahwa surat tersebut pernah ada (melalui bukti fotokopi) dan materiil isi fotokopinya tidak sesuai fakta maka tetap masuk dalam delik pemalsuan. Sehingga tidak diperlukan surat asli dalam hal pemenuhan delik pemalsuan," jelasnya.
"Juga terkait waktu terjadinya tindak pidana, dilihat bukan pada saat surat palsu tersebut dibuat melainkan pada saat surat tersebut digunakan. Secara umum pendapat ahli sangat tajam dan membantu persidangan kali ini," tambah Chairul.
Diketahui, dalam melancarkan aksinya dalam percobaan menguasai lahan warga, Darmawan menggunakan tiga dokumen berbeda. Pertama pada 2017 lalu, Darmawan menggunakan Girik sebagai bukti kepemilikan lahan, namun upaya itu gagal.
Baca Juga: Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare
Lalu, pada 2018 Darmawan menggunakan SK residen Banten, lagi-lagi upaya tersebut gagal. Kemudian di 2020, mereka menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1 sampai 9 masing-masing dengan luas 5 hektare. Upaya tersebut pun kembali gagal.
Chairul mengatakan hal tersebut dapat dibuktikan kepalsuan dokumen yang digunakan terdakwa dengan meminta keterangan para warga. Atau saksi lainnya yang mengetahui keaslian sertifikat tanah tersebut.
"Juga terkait delik menggunakan surat palsu. Dalam hal ini ahli memberi keterangan bahwa pelaku tidak harus menghendaki menggunakan surat palsu, cukup dengan mengetahui surat tersebut palsu dan menggunakannya maka sudah dianggap memenuhi delik menggunakan surat palsu," papar Chairul.
Sidang pun usai setelah Chairul menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Hakim ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin, (16/08/2021) mendatang dengan agen mendengarkan saksi dari terdakwa.
Salah satu warga, Saipul Basri mengaku puas dengan keterangan yang dibeberkan saksi ahli dalam persidangan ini. Menurut dia, apa yang disampaikan itu sesuai.
Baca Juga: 26 Penumpang Kapal Pelni Tertangkap Pakai Dokumen Palsu, 4 Orang Positif Antigen
"Kami apresiasi atas keterangan yang diberikan saksi ahli. Artinya benar ini perbuatan Melawan Hukum," katanya.
Sejauh ini kata Saipul pihaknya memang belum pernah melihat wujud atau keaslian dari SHGB 1-9.
"Kami berharap pelaku agar bisa dijatuhi sanksi sesuai. Hak tanah jelas, sertifikat yang dimiliki pihak tergugat palsu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pengakuan Calo di Pasar Pramuka soal Dokumen Palsu: Bikin Ijazah Hanya Butuh 2 Jam
-
Profil Muhammad Nuh Al Azhar: Saksi Ahli yang Bikin Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
-
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
-
Sidang Sengketa Pilpres 2024: Giliran KPU-Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli
-
Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika