SuaraBanten.id - Sidang kasus mafia tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang terus berlanjut.
Dalam sidang mafia tanah 45 hektare itu, saksi ahli yang dihadirkan endus indikasi pembuatan dokumen palsu.
Agenda sidang lanjutan kasus mafia tanah 45 hektare yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang menghadirkan saksi ahli pakar hukum pidana, Chairul Huda, Senin (9/8/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Nelson Panjaitan, Choirul Huda menilai yang dilakukan terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) merupakan indikasi membuat dokumen palsu.
Baca Juga: Iming-imingi Lahan Untuk Perluasan Ponpes, Ini Modus Oknum Mafia Tanah 45 Hektare
Sebelum menjalani sidang, Chairul Huda disumpah menurut kepercayaannya. Kemudian dia ditanya banyak pertanyaan oleh Hakim Ketua, Jaksa dan Kuasa Hukum terdakwa.
Nelson bertanya soal hubungan Chairul dengan para terdakwa. Choirul menjawab, dirinya tak mengenal dengan kedua terdakwa tersebut.
"Tidak kenal yang mulia," jawab Chairul.
Kemudian Nelson bertanya soal keterangan yang diberikan Chairul kepada penyidik saat kasus ini ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Chairul mengaku saat dimintai keterangan oleh penyidik ada beberapa ketentuan soal kasus ini yang dia beberkan
Ia memaparkan tentang Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Pasal 27 KUHP, kemudian Pasal Pasal 167 KUHP tentang memasuki lahan orang lain tanpa izin.
Baca Juga: 26 Penumpang Kapal Pelni Tertangkap Pakai Dokumen Palsu, 4 Orang Positif Antigen
Pasal 266 KUHP kata Chairul menjelaskan barang siapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu.
Berita Terkait
-
Profil Muhammad Nuh Al Azhar: Saksi Ahli yang Bikin Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK
-
Prabowo-Gibran Boyong Qodari hingga Hasan Hasbi Jadi Saksi Ahli di Sidang MK Hari Ini
-
Sidang Sengketa Pilpres 2024: Giliran KPU-Bawaslu Hadirkan Saksi dan Ahli
-
Jaksa Ungkap Saksi Pihak Jessica Wongso Prof. Beng Beng Ong Langgar Imigrasi: Ketahui Syarat Saksi Ahli di Persidangan!
-
Rocky Gerung jadi Saksi Ahli Kubu Haris-Fatia di Sidang Lord Luhut Hari Ini
Tag
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB