SuaraBanten.id - Diduga pungli anak yatim Rp250 ribu, Lurah Paninggilan Tamrin berdalih hanya guyon.
Lurah Paninggilan Tamrin mengklarifikasi soal video viral oknum Kelurahan Paninggilan Utara pungli anak yatim saat meminta tanda tangan surat ahli waris.
Tamrin berdalih dugaan pungli yang videonya viral hannya guyon namun dianggap serius oleh pihak korban.
"Ceritanya, 'ngasih berapa duit nih?' Ya udah lah Rp 250 ribu. Ya begitu, Guyonan doang, sebenarnya memang tidak ada," ujar Tamrin saat dikonfirmasi SuaraBanten.id, Jumat (6/8/2021).
"(Tapi) dianggap serius yang ngaku saudaranya," imbuhnya.
Tamrin menjelaskan yang sebenarnya menawarkan pemberian uang adalah pihak warga tersebut. Ia juga kurang mengetahui kertas yang ditanda tanganinya.
"Iya yang nawarin dia (korban). Tanda tangan mah udah, Kurang tahu surat apa ya?. Pokoknya tanda tangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuah video oknum Kelurahan Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang pungli anak yatim Rp250 ribu.
Oknum Kelurahan Paninggilan Utara pungli anak yatim Rp250 ribu terjadi saat sang anak yatim meminta tanda tangan surat ahli waris.
Baca Juga: Berdalih Bantuan Beras Kehujanan, Bulog Subdivre Lebak-Pandeglang: Kami Sudah Ganti
Video oknum Kelurahan Paninggilan Utara pungli anak yatim Rp250 ribu viral setelah diunggah akun Instagram @Info_Ciledug hingga ditonton 14.990 ribu orang.
Dalam video yang berdurazi 1.53 detik ini nampak oknum kelurahan diduga meminta uang tanda tangan pembuatan surat ahli waris kepada anak yatim, sebesar Rp250 ribu.
Tak lama kemudian, didatangi warga dan langsung menanyakan soal uang tanda tangan yang dimintanya. Namun lurah tersebut mengatakan uang sukarela.
"Pagi bos, Ini keponakan saya, ini barusan laporan perlu tanda tangan surat keterangan waris jadi orang tuanya pada meninggal katanya ga bisa tanda tangan, ada feenya yah pak?," tegas warga dilihat Suara.com, Kamis (4/8/2021)
"Ya sedikit aja udah'," kata oknum.
Warga itu mempertanyakan, uang tersebut digunakan untuk apa. Sebab, seharusnya tidak ada pungutan dalam tanda tangan surat keterangan waris.
Berita Terkait
-
Vestas Perusahaan Apa? Kerja Sama dengan PLN NP,Ternyata Tempat Kerja Salsa Erwina
-
Video Viral Dalam Gerbong Detik-Detik KA Purwojaya Anjlok, Netizen Ikut Tegang
-
Viral Bukannya Bawa MBG, Mobil Berlogo BGN Malah Angkut Genteng
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia