Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 19 Juli 2021 | 16:00 WIB
Kepala Sektor Kawasan Pelabuhan Merak AKP Deden Komarudin saat memberi keterangan. [Suara.com/Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Aji mumpung saat penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali, Pengurus truk jual Surat Antigen palsu di Pelabuhan Merak.

Pengurus truk jual Surat Antigen Palsu yang menyatakan negatif Covid-19.

Pengurus truk jual Surat Antigen palsu pada supit truk dan supir pikap yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera. Mereka membanderol Rp100 ribu untuk satu Surat Antigen negatif.

Pengurus truk jual surat palsu swab antigen, mereka mengambil kesempatan saat pengguna jasa Pelabuhan Merak tidak memiliki surat antigen untuk melakukan menyeberang.

Baca Juga: Klaim Sudah Vaksin dan Rapid Antigen, Penumpang Pelabuhan Merak Cekcok Gegara Putar Balik

Informasi yang berhasil dihimpun SuaraBanten.id, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menawarkan jasa pembelian tiket terlebih dahulu, saat pelaku mengetahui sopir tidak memiliki surat antigen pelaku langsung membuatkannya dengan cara di scan.

Salah seorang sopir pikap logistik, Mulyadi menjadi korban penipuan Surat Keterangan Negatif Rapid Test Antigen saat hendak menyeberang di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Sopir asal Subang, Jawa Barat hendak ke Lampung ini diduga menjadi korban penipuan oleh oknum pengurus kendaraan karena diiming-imingi bisa menyeberang dengan surat swab antigen yang disediakan.

Usut demi usut ternyata, surat negatif swab antigen yang didapatnya adalah bodong alias palsu. Hal ini diutarakan Mulyadi saat berada di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon setelah ditolak masuk di pintu pelabuhan.

Ia mengaku, kejadian itu terjadi pada Senin (19/7/2021) sekitar pukul 01.00 WIB saat masuk ke pelabuhan. Dia sebelum masuk pelabuhan disuruh oleh pengurus kendaraan untuk membeli surat negatif swab antigen jika ingin menyeberang. Hal itu pun kemudian diikutinya.

Baca Juga: Minta Luhut Mundur Jadi Kordinator PPKM, Novel Bamukmin: PPKM Menyengsarakan Rakyat

Saat mendapatkan surat bebas Covid-19 itu, Mulyadi mengaku harus merogoh kocek Rp 100 ribu.

"Jadi semuanya Rp 520 ribu. Tiketnya Rp 420 ribu, surat rapid test-nya Rp 100 ribu," terang dia.

Mulyadi mengira, bermodal surat bebas Covid-19 tersebut bisa menyeberang di Pelabuhan Merak. Namun yang terjadi malah sebaliknya. Ia saat diperiksa petugas mengaku surat tersebut didapat dari pengurus kendaraan.

"Rekan-rekan yang lain mah bisa nyeberang, pas giliran saya nggak bisa. Dari pada mempersulit diri sendiri, saya omongin saja apa adanya ke petugas kalau dapat surat dari pengurus kendaraan," terang dia.

Ditempat yang sama, Kapolsek KSKP Merak AKP Deden Komarudin mengatakan, kejadian awalnya terungkap saat pihaknya mencium terdapat surat keterangan negatif swab antigen yang dimiliki penumpang diduga palsu.

Hal itu diketahui saat penyekatan ditengah upaya aparat membatasi aktivitas penumpang di Pelabuhan Merak selama Liburan Idul Adha 1442 Hijriah.

"Jadi saat penyekatan, penumpang memperlihatkan surat antigen, saya curiga, karena stempelnya scan-an tidak basah, palsu. Sopir saat ditanya mengakui, surat itu hasil scan-an dari pengurus kendaraan," ujar Deden ditemui di Mapolsek KP Merak, Senin (19/7/2021).

Ia menyatakan, pihaknya setelah mendapat temuan tersebut langsung menindak lanjutinya. Kata dia, dua orang terduga pelaku inisial MD dan RM telah diamankan.

"Setelah mendapat laporan, ada dua pelaku yang sudah kita amankan. Kasus ini kita serahkan kepada Satreskrim untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More