“Maksudnya, sama-sama pasien ODGJ?” katanya melalui akun twitter Eko_kuntadhi pada Rabu, 12 Juli 2021.
Seperti diketahui, memang santer terdengar kabar bahwa dr Lois adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri mengungkapkan alasan dr. Lois tidak ditahan terkait kasus penyebaran hoaks soal Covid-19.
Alasan pertama, tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.
Baca Juga: Peta Pendukung dr Lois, Ada yang Oposisi hingga Pengiman Teori Konspirasi
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” kata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.
Selain itu, Brigjen Slamet mengatakan penyidik lebih mengedepankan restoratif justice dalam kasus yang menjerat dr. Lois itu.
Hal itu juga seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.
“Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujar Slamet.
Ia melanjutkan bahwa pemenjaraan bukanlah satu-satunya cara dalam menangani suatu kasus.
Baca Juga: Sindir Dokter Lois, Bupati Kebumen: Orang yang Tak Percaya Covid-19 Sesat
Justru, pemenjaran dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan ultimum remidium.
Berita Terkait
-
Publik Iseng Kirim GoPay ke Nomor HP Fufufafa, Gibran Disarankan Lakukan Hal Ini: Biar Gak Jadi Isu Baru
-
Anggaran Makan Bergizi Gratis Mau Disunat jadi Rp7.500, Ceramah Habib Rizieq Diungkit Lagi
-
Habib Rizieq Menikah dengan Keponakan Istri, Emang Boleh? Berikut Hukumnya Menurut Islam
-
Pembangunan Stasiun Pengisian Hidrogen Bukti Komitmen PLN dalam Transisi Energi di Sektor Otomotif
-
Stasiun Pengisian Hidrogen Senayan Dukung Transportasi Masa Depan
Tag
- # Habib Rizieq Sihab
- # HRS
- # kliennya diperlakukan seperti dr Lois Owien
- # Pengacara HRS Aziz Yanuar
- # Dokter Lois Owien
- # penyebaran hoaks soal Covid-19
- # Aziz Yanuar minta kliennya diperlakukan seperti dokter Lois Owien
- # dr Lois Owien
- # Eko Kuntadhi
- # sama-sama ODGJ
- # pembebasan dr Lois
- # Aziz Yanuar singgung kasus HRS
Terpopuler
- Selamat Tinggal Pelatih Persebaya Paul Munster, Dapat Hukuman Berat Kemarin
- Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
- 5 City Car Murah Mulai Rp50 Jutaan Bukan Toyota, Sat Set Hadapi Kemacetan
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe Sedan Mei 2025: Harga Mulai Rp20 Jutaan, Bandel, Pajak Ringan
- 7 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 Terbaik, Aman Maksimal Lindungi Wajah
Pilihan
-
Tanpa Wakil MU, Ini 8 Kandidat Pemain Terbaik Liga Inggris 2024/2025
-
Lengkap! 8 Tim Promosi ke Liga 3 Musim Depan, Ada Klub Milik Polisi
-
Almere City Degradasi, 3 Klub Liga 1 Ini Bisa Jadi Opsi Thom Haye
-
Geger Pedagang Dipalak Ormas Rp 3 Juta, Wali Kota Solo Turun Tangan
-
PT Solo Manufaktur Kreasi Bakal Tanggapi Resume Penggugat Soal Minta Menyediakan Mobil Esemka
Terkini
-
Minta Jatah Proyek CAA Rp5 T Tanpa Lelang, Ketua Kadin Cilegon Digarap Penyidik
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
-
Rekomendasi Hotel Madinah yang Mewah dengan Fasilitas yang Memanjakan
-
Investasi CAA Jalan Terus, Wali Kota Cilegon Pastikan Pelaku Nakal Ditindak
-
Kisruh Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp5 T Tanpa Lelang, BKPM Serahkan Kasus Diproses Hukum