SuaraBanten.id - Kasus gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang baru-baru ini jadi sorotan.
Gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang gegara sakit hari lamarannya ditolak.
Ayah korban, Aziz (45) ikut buka suara atas penolakan lamaran pelaku yang melamar putrinya.
Kasus pembunuhan sadis gadis Tangerang dibakar hingga hangus kini menjadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, motif sang pelaku melakukan tindakan kejinya lantaran merasa sakit hati lamarannya ditolak oleh korban yang merupakan mantan kekasihnya.
Kini sang ayah korban pun turut buka suara perihal alasan pihaknya menolak lamaran pelaku sekaligus membeberkan hal ganjil lainnya yang terkesan seperti sebuah ancamab.
Ketika ditemui, Aziz (45) alias ayah Siti Zahra (19) yang menjadi korban pembakaran oleh mantan kekasih, DS, dan US di Kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku memang pernah menolak lamaran DS yang kala itu diantar oleh US.
“Pelakunya itu pernah ngelamar dua atau tiga minggu lalu, ya saya tolak,” buka Aziz, dikutip terkini.id dari medcom pada Senin, 12 Juli 2021.
“Pertama, anak saya masih kecil. Kedua, dia masih jadi tulang punggung keluarga.”
Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra
Seingat Aziz, kedatangan pelaku untuk melamar putrinya terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Saat itu, pelaku datang dua kali ke rumahnya pada malam hari dengan tujuan untuk melamar Siti Zahra.
“Itu hari Rabu bulan Juni, natnya mau lamaran. Datang malam karena saya enggak ada, besoknya dateng lagi bertiga sama tukang salon yang jadi tersangka,” jelas Aziz lagi.
Singkat cerita, lamaran pelaku bersama dua orang kerabatnya itu ditolak Aziz lantaran Siti Zahra dianggap masih terlalu muda untuk menikah dan juga masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dari penolakan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan surat perjanjian yang dibuatnya sendiri untuk ditandatangani Aziz.
Surat perjanjian itu, lanjut Aziz, menyiratkan bahwa orang tua Siti Zahra tidak bisa menuntut jika terjadi sesuatu terhadap putri mereka.
Berita Terkait
-
Diperkosa saat Sekarat, 75 Adegan 'Ngeri' 3 Pembunuh Mayat Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang
-
Fakta Ngeri Pembunuhan Wanita di Cisauk: Sakit Hati Ditagih Utang Rp1,1 Juta Lewat Story WA
-
Tragis! Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Pondok Aren, Identitas Belum Terungkap
-
Warga Kembangan Jakbar Dihebohkan Penemuan Bunga Bangkai di Kebun Kosong
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Tak Terima Anak Ditampar, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cimarga Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Alasan di Balik Aksi Mogok Sekolah Terungkap, Keterangan Kepala SMAN 1 Cimarga dan Siswa Beda Versi
-
Sumber Radiasi Cs-137 di Cikande Ditelusuri
-
Main Padel Bayar Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback Rp100 Ribu Khusus Bulan Ini!
-
Sidang Kasus Pemerasan PT CAA: Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim Minta Dibebaskan Karena Alasan Ini