SuaraBanten.id - Kasus gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang baru-baru ini jadi sorotan.
Gadis Tangerang dibakar di kebun kosong Cisauk Tangerang gegara sakit hari lamarannya ditolak.
Ayah korban, Aziz (45) ikut buka suara atas penolakan lamaran pelaku yang melamar putrinya.
Kasus pembunuhan sadis gadis Tangerang dibakar hingga hangus kini menjadi perbincangan publik.
Baca Juga: Bakar Gadis Tangerang karena Lamaran Ditolak, Pelaku Sempat Ancam Hamili Siti Zahra
Seperti diketahui, motif sang pelaku melakukan tindakan kejinya lantaran merasa sakit hati lamarannya ditolak oleh korban yang merupakan mantan kekasihnya.
Kini sang ayah korban pun turut buka suara perihal alasan pihaknya menolak lamaran pelaku sekaligus membeberkan hal ganjil lainnya yang terkesan seperti sebuah ancamab.
Ketika ditemui, Aziz (45) alias ayah Siti Zahra (19) yang menjadi korban pembakaran oleh mantan kekasih, DS, dan US di Kebun kosong, di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, mengaku memang pernah menolak lamaran DS yang kala itu diantar oleh US.
“Pelakunya itu pernah ngelamar dua atau tiga minggu lalu, ya saya tolak,” buka Aziz, dikutip terkini.id dari medcom pada Senin, 12 Juli 2021.
“Pertama, anak saya masih kecil. Kedua, dia masih jadi tulang punggung keluarga.”
Baca Juga: Gadis Tangerang Dibakar karena Menolak Lamaran, Tak Pulang Semalaman
Seingat Aziz, kedatangan pelaku untuk melamar putrinya terjadi pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Saat itu, pelaku datang dua kali ke rumahnya pada malam hari dengan tujuan untuk melamar Siti Zahra.
“Itu hari Rabu bulan Juni, natnya mau lamaran. Datang malam karena saya enggak ada, besoknya dateng lagi bertiga sama tukang salon yang jadi tersangka,” jelas Aziz lagi.
Singkat cerita, lamaran pelaku bersama dua orang kerabatnya itu ditolak Aziz lantaran Siti Zahra dianggap masih terlalu muda untuk menikah dan juga masih menjadi tulang punggung keluarga.
Dari penolakan itu, pelaku tiba-tiba mengeluarkan surat perjanjian yang dibuatnya sendiri untuk ditandatangani Aziz.
Surat perjanjian itu, lanjut Aziz, menyiratkan bahwa orang tua Siti Zahra tidak bisa menuntut jika terjadi sesuatu terhadap putri mereka.
“Saya omongin, Abang jaga adik Abang, saya jaga anak saya. Saya enggak mengerti ancaman itu apakah kekhawatiran dia kalau memang anak saya hamil lepas tanggung jawab,” terang Aziz.
“Saya bilang, setahu saya, tiga sampai empat hari ini masih menstruasi dan enggak mungkin berani melakukan yang bikin aib orang tua,” ungkapnya.
Meski masih menunggu hasil autopsi RS Polri Kramat Jati, Aziz meyakini bahwa korban pembakaran adalah Siti Zahra alias putrinya tercinta.
Hal itu dibuktikan kuat dengan baju terakhir yang digunakan korban saat berangkat kerja pada Kamis pagi, 8 Juli 2021.
“Saya yakin (pelaku DS) karena TKP enggak jauh dari rumah si cowok. Jadi, dia tahu kapan waktunya ramai dan sepi di tempat itu,” tandas Aziz.
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif