SuaraBanten.id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pantau peningkatan Covid-19 hingga tingkat desa. Pantau peningkatan Covid-19 hingga tingkat desa, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku lebih memilih fokus PPKM Mikro.
Ratu Tatu Chasanah perkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga tingkat RT. PPKM Mikro tingkat Rt diatur dalam Intruksi Bupati Serang Nomor 1 tahun 2021.
“Kita fokus ke PPKM Mikro, karena jika lockdown secara keseluruhan, untuk Kabupaten Serang akan berat. PPKM mikro masih bagus, tinggal kita perkuat lagi, semua jangan lengah,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
Tatu memaparkan, pemberlakuan PPKM Mikro diberlakukan tergantung status kasus Covid-19 tiap desa.
Baca Juga: Joko Susanto, Warga Tangerang Meninggal Dunia Disuntik Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa?
“Jika zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat tingkat RT,” tegasnya.
Saat diberlakukan PPKM Mikro secara ketat, lanjut Tatu
Selanjutnya dilakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dengan menguatkan posko tingkat desa.
“Semua desa wajib membuat posko penanganan Covid-19. Selanjutnya harus koordinasi dengan posko tingkat kecamatan, dan seterusnya. Posko ini dibantu oleh unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ujarnya.
Instruksi ini juga berlaku untuk unsur pemerintah dan perusahaan swasta, yakni pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Selain zona merah, memberlakukan 50 persen WFH. Kemudian bagi zona merah, diberlakukan WFH sebanyak 75 persen.
Pada bidang pendidikan, Bupati Serang juga mengeluarkan instruksi jika sudah masuk zona merah, maka pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).
Baca Juga: Istri Joko Susanto: Nyawa Suami Saya Hilang gara-Gara Vaksin COVID-19, Kapok!
Selanjutnya bagi restoran dan pusat perbelanjaan, wajib melakukan pembatasan pengunjung sekira 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
Instruksi Bupati Serang tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tatu menilai, varian Covid-19 delta jangan dianggap sepele, karena proses penularan begitu cepat dan berisiko.
“Kita semua jangan lengah, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saling mengingatkan karena jika ada yang menyepelekan Covid-19, maka penularan akan semakin masif,” ujarnya.
Tatu meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan.
“Semua harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM Mikro. Semua harus melaksanakan aturan yang sudah dicantumkan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Airin Didukung PDI Perjuangan, Ratu Banten Sebut Suara Golkar Bakal Terpecah
-
Airlangga Hartanto Mundur Jadi Ketum, Tatu Optimis Tak Pengaruhi Peta Politik Banten
-
Airlangga Hartarto Mundur dari Jabatan Ketum, Golkar Banten: Pak Ketum Punya Alasan Sendiri
-
Pilar Saga Ichsan Anak Siapa? Saingan Marshel Widianto di Pilkada Tangsel Punya Keluarga Terpandang
-
Golkar dan Gerindra Banten Isyaratkan Koalisi Pada Pilkada 2024
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024