Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 25 Juni 2021 | 10:26 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah diwawancara awak media, Jumat (25/6/2021). [Bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pantau peningkatan Covid-19 hingga tingkat desa. Pantau peningkatan Covid-19 hingga tingkat desa, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku lebih memilih fokus PPKM Mikro.

Ratu Tatu Chasanah perkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro hingga tingkat RT. PPKM Mikro tingkat Rt diatur dalam Intruksi Bupati Serang Nomor 1 tahun 2021.

“Kita fokus ke PPKM Mikro, karena jika lockdown secara keseluruhan, untuk Kabupaten Serang akan berat. PPKM mikro masih bagus, tinggal kita perkuat lagi, semua jangan lengah,” kata Tatu kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Tatu memaparkan, pemberlakuan PPKM Mikro diberlakukan tergantung status kasus Covid-19 tiap desa.

Baca Juga: Joko Susanto, Warga Tangerang Meninggal Dunia Disuntik Vaksin COVID-19 Kedaluwarsa?

“Jika zona merah, dengan kriteria lebih dari lima rumah kasus konfirmasi positif Covid-19, maka pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat tingkat RT,” tegasnya.

Saat diberlakukan PPKM Mikro secara ketat, lanjut Tatu
Selanjutnya dilakukan mekanisme koordinasi, pengawasan, dan evaluasi dengan menguatkan posko tingkat desa.

“Semua desa wajib membuat posko penanganan Covid-19. Selanjutnya harus koordinasi dengan posko tingkat kecamatan, dan seterusnya. Posko ini dibantu oleh unsur TNI-Polri dan tokoh masyarakat,” ujarnya.

Instruksi ini juga berlaku untuk unsur pemerintah dan perusahaan swasta, yakni pemberlakuan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Selain zona merah, memberlakukan 50 persen WFH. Kemudian bagi zona merah, diberlakukan WFH sebanyak 75 persen.

Pada bidang pendidikan, Bupati Serang juga mengeluarkan instruksi jika sudah masuk zona merah, maka pemberlakukan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online).

Baca Juga: Istri Joko Susanto: Nyawa Suami Saya Hilang gara-Gara Vaksin COVID-19, Kapok!

Selanjutnya bagi restoran dan pusat perbelanjaan, wajib melakukan pembatasan pengunjung sekira 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.

Instruksi Bupati Serang tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Tatu menilai, varian Covid-19 delta jangan dianggap sepele, karena proses penularan begitu cepat dan berisiko.

“Kita semua jangan lengah, tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Saling mengingatkan karena jika ada yang menyepelekan Covid-19, maka penularan akan semakin masif,” ujarnya.

Tatu meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa melaksanakan instruksi yang sudah ditetapkan.

“Semua harus memperkuat koordinasi, pengawasan, dan pelaksanaan PPKM Mikro. Semua harus melaksanakan aturan yang sudah dicantumkan,” ujarnya.

Load More