SuaraBanten.id - Pembacaan pledoi JPU atau Jaksa Penuntut Umum kasus penipuan RP20 miliar dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Tangerang, Rabu (16/6/2021) lalu. Diketahui, kasus penipuan Rp20 miliar menyeret CEO Black Boulder Capital, Timothy Tandiokusuma.
JPU, Desti Novita menyampaikan pledoinya dibacakan kuasa hukum terdakwa pada sidang yang digelar Rabu (9/6/2021). Sementara dalam persidangan, Pengacara Timothy giring hakim ke ranah perdata.
Terdapat tiga poin pembacaan pledoi menanggapi pembelaan kuasa hukum Timothy. Pertama, Sumarso yang menyoroti kekeliruan pengetikan dalam pemisahan unsur Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Padahal menurut jaksa, hal itu telah dijelaskan secara cermat dan jelas dalam surat tuntutan JPU.
Yang kedua, Jaksa juga menanggapi niat terdakwa untuk menyelesaikan kewajibannya kepada saksi korban SF yang sampai saat ini tidak menemui titik temu karena tidak sesuai dengan kerugian yang diderita SF.
Baca Juga: Keterlaluan! Pria Disabilitas di Pandeglang Dicekoki Miras, Tubuh Melepuh Hingga Menghitam
Ia menuturkan, menurut KUHP, secara hukum, permohonan maaf dengan menyelesaikan kewajiban tidak bisa menghapuskan dan atau menggugurkan perbuatan pidana yang telah ia lakukan.
“Niat baik tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alasan menghapuskan pidana, karena yang dilihat bukan pengembalian kerugian dengan bentuk aset yang ditawarkan terdakwa tapi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan terdakwa,” terang Desti dalam pledoi yang dibacakannya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Arief Budi Cahyono.
Yang terakhir, ia juga menanggapi pembelaan Kuasa Hukum terdakwa yang menyebut bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan merupakan suatu tindak pidana melainkan perbuatan perdata.
Desti menyebut, penasihat hukum terdakwa berupaya mencampuradukkan permasalahan perkara pidana dengan perkara perdata. Sehingga fakta-fakta persidangan yang membuktikan adanya fakta-fakta hukum yang terjadi dalam perkara ini terlihat kabur dan tidak jelas.
“Menurut hukum pidana, tindak pidana adalah perbuatan melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana," ungkapnya.
Baca Juga: Sebut Ustaz Abdul Somad Murtad, Husin Shihab: Anjing Ashabul Khafi Masuk Surga
"Untuk dinyatakan sebagai tindak pidana, selain perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana oleh peraturan perundang-undangan, harus juga bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat," imbuhnya.
"Sehingga dengan demikian perbuatan terdakwa Timothy dapat dikatakan bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang karena telah memenuhi semua unsur perbuatan sebagaimana yang telah diuraikan dalam surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24/M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 3 juni 2021,” jelas Desti.
Oleh karena itu Desti menyebut, tidak terdapat adanya “alasan pemaaf” maupun “alasan pembenar’ yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, maka terdakwa harus dijatuhi pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan kesalahan terdakwa.
“Dengan mengingat ketentuan perundang-undangan, kami Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memohon kiranya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: Pertama, Menolak Nota Keberatan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya. Kedua, mengabulkan Surat Tuntutan Penuntut Umum (PDM-24?M.6.16/Eoh.2/02/2021) tanggal 03 Juni 2021,” tutup Desti.
Usai sidang, kuasa hukum Timothy mengatakan,ada perbedaan pandangan antara JPU dan kuasa hukum terdakwa dalam menilai perbuatan yang dituntut dipersidangan ini.
“Jaksa ini kan pendapatnya sama dengan yang dituntutan. Jadi beliau kan berpendapat bahwa itukan bukan perbuatan perdata. Tentu kami juga tetap pada pembelaan kami bahwa ini tidak masuk ke ranah pidana, tapi masuk ke ranah perdata," tegasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hadiri Sidang Perdana Gugatan Perdata Terhadap Ridwan Kamil di PN Bandung, Lisa Mariana Minta Doa
-
Jokowi Siap 'Bertarung' di Pengadilan, Gugatan Esemka Jadi Sorotan
-
KPK Yakin Hakim PN Bogor Tolak Gugatan Perdata Agustiani Tio terhadap Penyidik Rossa
-
Mantan Napi Korupsi Gugat Penyidik KPK Rp2,5 Miliar, IM57+ Pasang Badan
-
Ridwan Kamil Bisa Digugat Perdata 2 Kali, Hotman Paris: Seseorang Tidak Bisa Dipaksa Tes DNA
Tag
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
-
Mau Wajah Glowing? Inilah Urutan Menggunakan Skincare Malam yang Tepat
-
7 Brand Skincare Korea Terbaik, Auto Bikin Kulit Mulus Harga Mulai Rp19 Ribu
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI