Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 09 Juni 2021 | 07:45 WIB
Tiga tersangka kasus prank sembako isi sampah di Polrestabes Bandung. [Instagram @kabar.jabar]

Pasal selanjutnya juga mengatur soal teknis pembayaran pidana denda. Dalam draf terbaru sih, pelaku prank dibolehkan mengangsur denda Rp10 juta itu atau nilai denda yang dijatuhkan hakim.

Pasal 81

  1. Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat
    dalam putusan pengadilan.
  2. Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
    menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
  3. Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar
    dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan
    terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana
    denda yang tidak dibayar.

Load More