SuaraBanten.id - Anak muda saat ini tentu sudah tak saing lagi dengan istilah nge-prank. Namun, semua harus hati-hati lantaran nge-prank kini ada pidananya. Pelaku pank bisa didenda Rp10 juta.
Hukuman bagi para pelaku prank tertera dalam draf hukuman bagi pelaku kenakalan atau kejahilan mengakibatkan kerugian atau kesusahan .
Pelaku prank dikenakan hukuman pidana berupa denda atas prank atau kenakalan yang berakibat bahaya atau kerugian diatur dalam pasal 355 Rancangan KUHP.
Dalam draf, pasal 335 tersebut masuk pada bagian keempat tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
Isi pasal 335 dan hal yang diatur didalamnya.
“Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II,”.
Nah merujuk pada ketentuan pidana denda diatur dalam pasal 79 Rancangan KUHP. Dalam daftar pidana denda terdiri dari denda kategori I sampai VIII. Nah pidana denda kategori II itu tertera dendanya Rp10 juta.
Berikut detail Pasal 79 Rancangan KUHP:
Baca Juga: Tuding SBY Pakai Dana Haji Rp35,2 Triliun, Netizen: Kadrun Kenapa Kalian Diam?
(1) Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
Nah pasal selanjutnya yakni Pasal 89 Rancangan KUHP itu mengatur bagaimana hakimmenjatuhkan denda ke pelaku prank atau kenalakan.
Pasal 80 ayat (1) mengatur dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan
pengeluaran terdakwa secara nyata.
Ayat 2 pasal 80 mengatur ketentuan denda tidak mengurangi penerapan minimum khusus pidana denda yang ditetapkan.
Boleh angsur denda
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat