Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 01 Juni 2021 | 09:15 WIB
Tiga pasangan mesum digelandang ke kantor kelurahan. [SuaraBanten.id/ Adi Mulyadi]

SuaraBanten.id - Sebanyak tiga pasangan mesum di Cilegon di gerebek petugas Satpol PP Cilegon. Ketiganya kepergok petugas razia lagi ena-ena di kamar kos.

Razia Satpol PP Cilegon di kos-kosan Kelurahan Masigit, Kota Cilegon berhasil mengelandang tiga pasangan mesum. Tiga pasangan mesum digelandang petugas lantaran tidak bisa menunjukan Kartu Keluarga dan buku nikah saat kepergok sekamar.

Tiga pasangan mesum dari luar Cilegon, yang diketahui baru mengontrak usai lebaran di daerah Cilegon. Terlihat, tidak seperti ada penyesalan di raut muka mereka usai di razia petugas.

Ketiga pasangan tersebut terlihat santai dan berjalan menuju mobil Satpol PP. Sekitar kurang lebih satu kilometer ke Kelurahan Masigit, ketiga pasangan itu diturunkan petugas dan disuruh berjalan menuju kantor kelurahan.

Baca Juga: Sebut Alvin Faiz Penghancur Mental, Netizen: Benar-benar Keterlaluan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, ketiganya terjaring razia lantaran tidak bisa menunjukan identitas suami istri saat sedang berada di kamar kos.

"Jadi sesuai peraturan akhirnya kita lakukan pendataan kepada ketiga pasangan yang diduga bukan suami istri," ujar Sofan di Cilegon.

Dikatakan Sofan, pihaknya akan menegakan Perda sesuai dengan peraturan yang ada di Kota Cilegon. Pihaknya menegaskan, akan memulangkan pasangan tersebut ke daerah asalnya jika tidak melapor ke kelurahan.

"Kita tegaskan kita akan pulangkan, jika tidak ada laporan ke kelurahan. Ketiganya itu berasal dari Sumatera Barat dan Jawa," katanya.

Pihaknya tidak melarang warga dari luar masuk ke Kota Cilegon, namun diwajibkan untuk melakukan laporan kepada pihak kelurahan dimana tempat tinggal warga baru.

Baca Juga: Netizen Cibir Eko Kuntadhi, Soal Pernyataan yang Dianggap Fitnah Ustaz Adi Hidayat

"Kita juga tidak melarang ya, mau tinggal disini, yang penting kan lapor. Sesuai dengan kewenangan saya menindak masyarakat yang melanggar Perda," pungkasnya.

Kontributor : Adi Mulyadi

Load More