SuaraBanten.id - Pihak manajeman Indomaret jawab aksi buruh Boikot Indomaret. Manajeman Indomaret mengatakan semua karyawan Indomaret dapat THR 2021, bahkan sejak 2020.
Aksi boikot Indomaret mulai Kamis (27/5/2021) hari ini. Dengan boikot itu, para buruh diminta tidak membeli produk-produk yang dijajakan oleh Indomaret.
Indomaret mengklaim bahwa THR tahun 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 dan telah dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan heknya Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan Jurmlah dan waktu sesual peraturan Menkaker No 6 tahun 2016," tegas Marketing Director PT indomarco Prismatame, Wiwiek Yusuf
Baca Juga: Karyawan Pasrah Buruh Boikot Indomaret: Nggak Tahu Mau Bagaimana Lagi
Wiwiek melanjutkan, selama lebih darl 30 tahun manajemen Indomaret, tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan, Hak karyawan diberikan sesuai peraturan pemerintah.
"Sebagai baglan darl masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan Masyarakat Oleh karena itu manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," pungkas Wiwiek.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemboikotan ini berawal dari, salah satu buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy mengungkapkan Indomaret tidak membayarkan THR 2020 secara penuh.
Tudingan tersebut membuat Anwar Bessy menggugat pihak Indomaret dan memutuskan boikot produk-produk yang ada di Indomaret.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Diboikot, Indomaret Jatiuwung Ramai Pembeli Padahal Ada di Pemukiman Buruh Tangerang
Saat ini, Anwar Bessy diketaui harus menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Promo JSM Alfamart Indomaret Minggu Ini, Minyak Goreng Banting Harga!
-
Tutorial Lengkap Cara Top Up Gopay dari Bank dan Mini Market
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret Minggu Ini, Jangan Sampai Kelewatan!
-
Promo JSM Indomaret Scanharga 8-13 November 2024, Diskon Super Hemat!
-
Promo JSM Alfamart dan Indomaret 8-10 November 2024: Beras sampai Migor Diskon Gede!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli