SuaraBanten.id - Pihak manajeman Indomaret jawab aksi buruh Boikot Indomaret. Manajeman Indomaret mengatakan semua karyawan Indomaret dapat THR 2021, bahkan sejak 2020.
Aksi boikot Indomaret mulai Kamis (27/5/2021) hari ini. Dengan boikot itu, para buruh diminta tidak membeli produk-produk yang dijajakan oleh Indomaret.
Indomaret mengklaim bahwa THR tahun 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 dan telah dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan heknya Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan Jurmlah dan waktu sesual peraturan Menkaker No 6 tahun 2016," tegas Marketing Director PT indomarco Prismatame, Wiwiek Yusuf
Wiwiek melanjutkan, selama lebih darl 30 tahun manajemen Indomaret, tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan, Hak karyawan diberikan sesuai peraturan pemerintah.
"Sebagai baglan darl masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan Masyarakat Oleh karena itu manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," pungkas Wiwiek.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemboikotan ini berawal dari, salah satu buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy mengungkapkan Indomaret tidak membayarkan THR 2020 secara penuh.
Tudingan tersebut membuat Anwar Bessy menggugat pihak Indomaret dan memutuskan boikot produk-produk yang ada di Indomaret.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Karyawan Pasrah Buruh Boikot Indomaret: Nggak Tahu Mau Bagaimana Lagi
Saat ini, Anwar Bessy diketaui harus menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Tradisi Berbagi THR Mulai Geser ke Ranah Digital
-
THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya
-
THR Pensiunan PNS 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Rincian Besaran yang Didapatkan
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan