SuaraBanten.id - Pihak manajeman Indomaret jawab aksi buruh Boikot Indomaret. Manajeman Indomaret mengatakan semua karyawan Indomaret dapat THR 2021, bahkan sejak 2020.
Aksi boikot Indomaret mulai Kamis (27/5/2021) hari ini. Dengan boikot itu, para buruh diminta tidak membeli produk-produk yang dijajakan oleh Indomaret.
Indomaret mengklaim bahwa THR tahun 2020 telah dibayarkan kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 dan telah dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Lebaran.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan heknya Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan Jurmlah dan waktu sesual peraturan Menkaker No 6 tahun 2016," tegas Marketing Director PT indomarco Prismatame, Wiwiek Yusuf
Wiwiek melanjutkan, selama lebih darl 30 tahun manajemen Indomaret, tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan, Hak karyawan diberikan sesuai peraturan pemerintah.
"Sebagai baglan darl masyarakat, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan Masyarakat Oleh karena itu manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi," pungkas Wiwiek.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemboikotan ini berawal dari, salah satu buruh yang tergabung Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Anwar Bessy mengungkapkan Indomaret tidak membayarkan THR 2020 secara penuh.
Tudingan tersebut membuat Anwar Bessy menggugat pihak Indomaret dan memutuskan boikot produk-produk yang ada di Indomaret.
"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Karyawan Pasrah Buruh Boikot Indomaret: Nggak Tahu Mau Bagaimana Lagi
Saat ini, Anwar Bessy diketaui harus menjalani persidangan di Pengadilan Negari Jakarta Pusat karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Berita Terkait
-
Tutorial Tarik Tunai Seabank di Indomaret, Begini Caranya!
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
5 Moisturizer Pria di Indomaret Bikin Wajah Lembap dan Cerah, Mulai Rp30 Ribuan
-
5 Parfum dengan Aroma Menenangkan untuk Ibu Rumah Tangga, Murah Meriah di Indomaret dan Toko Oren!
-
5 Serum Ampuh Atasi Kerutan untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Mudah Ditemukan di Indomaret!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
- 5 Promo Asus ROG Xbox Ally yang Tidak Boleh Dilewatkan Para Gamer
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Stop Bayar Jutaan! Serum Anti Bisa Ular Gratis Kini Tersedia di Puskesmas Badui
-
Apa Itu Scrap Besi? Kenapa Mengandung Bahan Radioaktif Cesium-137
-
Panik dan Khilaf! Ibu Muda yang Buang Bayi di Cipete Utara Ungkap Motif Mengejutkan
-
Penelitian BRIN Haram Dihentikan, Megawati: Jangan Potong Anggaran Riset
-
Skandal Sampah Banten Guncang Tipikor, Eks Kepala DLH Didakwa Rampok Uang Negara Rp21,6 Miliar