SuaraBanten.id - Pelanggan air bersih Perumdam Titra Kerta Raharja (TKR) dibuat terkejut setelah melihat tagihan yang melonjak pada Januari - Februari 2021.
Pengakuan seorang pelanggan Maulidi Fahrian, merasa kaget ketika hendak malakukan pembayaran. Pasalnya, tarif yang harus dibayar sebesar Rp425 ribu, sebelumnya rata-rata hanya Rp80 ribu.
“Ini benar-benar parah. Lonjakan tarifnya besar banget. Tanpa ada pemberitahuan apapun,” ujar Fahri dilansir laman Bantennews, Selasa (16/2/2021).
Warga Keroncong Permai Tangerang ini mengaku sudah komplain kepada pihak Perumdam TKR beberapa hari lalu. Dijelaskan, tarif tersebut naik berdasarkan pemakaian, terhitung melalui meteran saat petugas melakukan pengecekan pada Januari - Febuari 2021.
“Mereka juga menyatakan kalau tingginya tarif bukan karena kenaikan harga. Namun, tidak bisa menjelaskan secara detail alasannya apa, sehingga hanya berasumsi bahwa itu murni pemakaian pelanggan di bulan Januari-Februari,” ungkap Fahri.
Dirinya membeberkan jika dari Maret-Desember 2020 pemakaian rata-rata 22 kubikasi dengan tarif Rp80 ribu. Anehnya, ketika di bulan Januari-Febuari 2021 menurut keterangan dari petugas yang sudah mengecek pemakaian air 101 kubikasi.
“Itu tidak logis, kecuali saya menampung puluhan tower air di rumah saya, atau saya punya empang di bawah rumah saya,” ujarnya.
Perhitungan tersebut, menurut Fahri justru di luar ketentuan yang sudah diterapkan oleh Perumdam TKR sendiri. Di mana, mereka menghitung pemakaian selama pandemi berdasarkan rata-rata pemakaian pada 3 bulan sebelumnya sejak Maret 2020.
“Kondisi itu hanya ada 2 kemungkinan, meterannya bisa di-setting oleh petugas, atau meterannya rusak. Jadi janganlah Perumdam TKR mencari keuntungan semata di tengah pandemi. Apalagi dengan membuat sistem untuk mengelabui pelanggannya,” tandasnya.
Baca Juga: Komplek DPR Cipondoh Tangerang Kebanjiran Hampir 1 Meter
Selanjutnya, setelah melakukan komplain dan pertanyaan lebih detail. Fahri mengaku, diberikan penawaran penurunan tarif oleh pihak Perumdam TKR. Hanya saja, untuk kubikasi pemakaian tidak bisa berubah.
“Sehingga mereka memberikan saya tarif dasar dikalikan dengan jumlah kubikasi (Rp 2300 x 101) + Rp 8.500 + Rp 5.000 = Rp 245.800,” jelas Fahri.
Fahri sampai saat ini belum melakukan pembayaran lantaran perhitungan tersebut dinilainya masih tidak masuk akal.
“Kemudian Kebijakan itu juga tidak semua diberikan kepada seluruh pelanggan yang mengalami lonjakan. Kasihan pada pelanggan yang sudah terlanjur bayar karena takut diputus,” beber Fahri.
Sementara itu, Humas Perumdam TKR Yunis Subchan mengatakan, penyebab alami lonjakan tarif karena faktor Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari bulan April-Desember 2020, aturan direksi petugas dilarang melakukan pengecekan meteran secara langsung.
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan metode tafsiran tarif dengan jumlah kubikasi pemakaian air pelanggan.
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Kepabeanan, Eks Dirut Garuda Terancam 10 Tahun Penjara
-
Keluarga Pemulung di Tangsel: Lebih Takut Kelaparan Daripada Kena Covid-19
-
Terkait Turnamen Pramusim, Persita Tak Mau Buru-buru Lakukan Persiapan
-
Mayat Berbaju Wartawan Tangerang Bekas Kuli, Terobsesi Jadi Jurnalis
-
Mayat Berkaos Wartawan Tangerang Tewas Disayat-sayat di Mulut
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Sekda Banten 'Angkat Tangan' Hadapi Aturan UU HKPD: Tolong Bantu Kami Cari Solusi
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten