SuaraBanten.id - Kejiwaan AS (25) tersangka pembunuhan dan pemerkosaan mayat Marsah (43), tukang sayur di Cikande bakal diperiksa kejiwaannya oleh Polres Serang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat (12/2/2021).
Mariyono mengatakan, petugas Reserse Kriminal Polres Serang menemukan banyak celana dalam di lokasi penangkapan tersangka AS.
"Di tempat persembunyian tersangka kita banyak temukan celana dalam wanita," ungkap kapolres.
Atas dasar hal tersebut, Mariyono mengaku akan melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka. "Yang bersangkutan (tersangka-red) ini akan kita periksa psikologinya, bagaimana kejiwaan yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, celana dalam yang ditemukan polisi di gubuk persembuniyannya tersebut ia kumpulkan dari hasil curiannya sendiri.
"Iya dicuri (celana dalam-red)," ujarnya.
Tersangka juga mengaku sering menggunakan celana dalam curiannya tersebut untuk memuaskan hasrat seksualnya.
AS atau Aris merupakan pelaku pembunuhan Marsah yang ditemukan di Sungai Kecil di Jalan Kandang Sapi Kampung Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Selasa (9/2/2021) lalu.
Baca Juga: Raja Tega! Pak Guru Rekam Video saat Perkosa Siswi, Fotonya Disebar ke Guru
AS yang meningkat birahinya lantaran minuman keras mencekik korban lima kali hingga korban tewas lalu memperkosa mayatnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Pelaku Pembunuh dan Pemerkosa Mayat Tukang Sayur Diancam 15 Tahun Penjara
-
6 Fakta Aris, Pelaku Pembunuhan Sadis dan Pemerkosa Mayat di Cikande
-
Diduga Kelainan Seks, Pemerkosa Jasad Tukang Sayur koleksi CD Perempuan
-
Pemerkosa Mayat Tukang Sayur Cikande Koleksi Celana Dalam Bekas Wanita
-
Wanita Dibunuh Pemuda Mabuk saat Lewat Kandang Sapi, Mayatnya Diperkosa
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup