SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Serang bertindak tegas membubarkan kerumunan para pengunjung di kafe Sekitar Kopi yang ada di lingkungan Kampung Tegal Padang RT.03/14, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan.
“Kami menyayangkan di tengah pandemi begini masih ada yang bandel tidak menerapkan prokes (Protokol Kesehatan). Harusnya pengelola bisa menerapkan prokes di sini, jangan sampai banyak kerumunan pengunjung. Boleh berjualan tapi aturan prokesnya dipatuhi,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Ia berharap kafe di Kota Serang bisa menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penambahan klaster baru di Kota Serang.
“Usai kejadian ini, kami akan telusuri, apakah kafe di sini sudah mengantongi izin atau belum. Nanti saya akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan pengelola untuk mencari solusi agar kedepan ekonomi jalan tapi prokes juga diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang dikeluarkan daerah.
Ia berharap kepada pengelola tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
Seperti diketahui, Pemkot Serang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, kafe di Kota Serang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Untuk malI, selain dibatasi jam opersional juga ada pengaturan untuk layanan makan di tempat. Pengelola hanya diperkenankan menerima konsumen makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Berita Terkait
-
Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
-
Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 22 Februari 2021
-
Tak Pakai Masker, 7 WNA Terjaring Razia di Ubud
-
Viral Turnamen Voli Ramai Penonton Tanpa Prokes, Camat Cimanggu: Belum Tahu
-
Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari
Terpopuler
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
-
Amran Sebut Produsen Beras Oplosan Buat Daya Beli Masyarakat Lemah
-
Mentan Bongkar Borok Produsen Beras Oplosan! Wilmar, Food Station, Japfa Hingga Alfamidi Terseret?
Terkini
-
Pemuda di Ciomas Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dapur, Diduga Akibat Depresi
-
Ironi di Balik Pintu Rumah, Ayah di Serang Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
-
Gudang BBM di Tangerang Kebakaran Diduga Karena Dinamo Overheat, Lima Orang Jadi Korban
-
Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!
-
Spesifikasi Khusus Nan Menarik Fujifilm XT30