SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Serang bertindak tegas membubarkan kerumunan para pengunjung di kafe Sekitar Kopi yang ada di lingkungan Kampung Tegal Padang RT.03/14, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan.
“Kami menyayangkan di tengah pandemi begini masih ada yang bandel tidak menerapkan prokes (Protokol Kesehatan). Harusnya pengelola bisa menerapkan prokes di sini, jangan sampai banyak kerumunan pengunjung. Boleh berjualan tapi aturan prokesnya dipatuhi,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Ia berharap kafe di Kota Serang bisa menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penambahan klaster baru di Kota Serang.
“Usai kejadian ini, kami akan telusuri, apakah kafe di sini sudah mengantongi izin atau belum. Nanti saya akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan pengelola untuk mencari solusi agar kedepan ekonomi jalan tapi prokes juga diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang dikeluarkan daerah.
Ia berharap kepada pengelola tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
Seperti diketahui, Pemkot Serang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, kafe di Kota Serang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Untuk malI, selain dibatasi jam opersional juga ada pengaturan untuk layanan makan di tempat. Pengelola hanya diperkenankan menerima konsumen makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Berita Terkait
-
Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
-
Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 22 Februari 2021
-
Tak Pakai Masker, 7 WNA Terjaring Razia di Ubud
-
Viral Turnamen Voli Ramai Penonton Tanpa Prokes, Camat Cimanggu: Belum Tahu
-
Cuaca Serang Hari Ini: Waspada Hujan Lebat Pada Sore Hari
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget