SuaraBanten.id - Satpol PP Kota Serang bertindak tegas membubarkan kerumunan para pengunjung di kafe Sekitar Kopi yang ada di lingkungan Kampung Tegal Padang RT.03/14, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan pada Sabtu (6/2/2021) malam.
Dalops Satpol PP Kota Serang Awaludin mengatakan, pembubaran tersebut lantaran pengelola Kafe melanggar protokol kesehatan.
“Kami menyayangkan di tengah pandemi begini masih ada yang bandel tidak menerapkan prokes (Protokol Kesehatan). Harusnya pengelola bisa menerapkan prokes di sini, jangan sampai banyak kerumunan pengunjung. Boleh berjualan tapi aturan prokesnya dipatuhi,” ujarnya seperti dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com).
Ia berharap kafe di Kota Serang bisa menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tidak terjadi penambahan klaster baru di Kota Serang.
Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah di Serang dan Cilegon Kembali Diundur
“Usai kejadian ini, kami akan telusuri, apakah kafe di sini sudah mengantongi izin atau belum. Nanti saya akan melakukan pertemuan dengan instansi terkait dan pengelola untuk mencari solusi agar kedepan ekonomi jalan tapi prokes juga diterapkan dengan baik,” ujarnya.
Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.
Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.
Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari.
Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup izin yang dikeluarkan daerah.
Ia berharap kepada pengelola tempat hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebab, tindakan tegas akan dilakukan kepada para pengusaha yang kedapatan membandel.
Baca Juga: Sidang Perdana Praperadilan Habib Rizieq Digelar 22 Februari 2021
Seperti diketahui, Pemkot Serang membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall, kafe di Kota Serang hanya sampai pukul 19.00 WIB. Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya penularan Covid-19.
Untuk malI, selain dibatasi jam opersional juga ada pengaturan untuk layanan makan di tempat. Pengelola hanya diperkenankan menerima konsumen makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas restoran.
Berita Terkait
-
Waspada Stroke, Kenali Gejala dan Penanganannya Sebelum Terlambat
-
Gelandang Serang Keturunan Batak Garang di Liga Norwegia, Ancaman Nyata Marselino Ferdinan?
-
Danpuspom TNI Pastikan Bakal Ada Tersangka Kasus Penyerangan di Deli Serdang
-
Mengecam! Jazuli PKS Siap Cecar Panglima TNI soal Aksi Brutal Prajurit Serbu Kampung Warga di Deli Serdang
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
Terkini
-
Angka Pengangguran Turun, Helldy Agustian Klaim Terendah Sejak Cilegon Berdiri
-
TPA Rawa Kucing Bakal Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif Seperti Batu Bara
-
Pj Wali Kota Tangerang Intruksikan PUPR Bangun Turap di Wilayah Rawan Banjir
-
Pj Wali Kota Tangerang Luncurkan SPBE Versi 2, Klaim Wujudkan Birokrasi Digital dan Efisien
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024