SuaraBanten.id - Secara resmi Pemprov Banten menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi.
Kepala Bapenda Banten, Opar Sohari menuturkan, Pergub tersebut merupakan bentuk insentif kepada masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi.
Selain itu, hal ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan di wilayah Provinsi Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Kendaraan Bemotor (PKB).
"Karena Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan Infrastruktur," kata Opar, Kamis (28/1/2021).
Ia berharap, masyarakat di Banten baik warga setempat maupun yang menggunakan kendaraan luar darah dapat memanfaatkan kebijakan Pemprov Banten dengan perubahan data atau balik nama.
"Penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Provinsi Banten diberlakuan selama 6 bulan mulai Tanggal 1 Februar sampai 31 Juli 2021," kata Opar didampingi Kepala Bidang Pendapatan Dispenda Banten Ahmad Budiman dan sejumlah Kepala UPT Samsat se-Banten.
Menurutnya, dengan Pergub ini diharapkan bisa memberi potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan meningkatkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp90 Miliar.
Budi berpendapat, ada cukup banyak kendaraan perusahaan yang operasionalnya di Banten tapi surat luar daerah. Sehingga ia berharap, kendaraan itu segera didaftarkan ke Banten.
"Pada program tahun lalu ada sekitar 43 ribu unit kendaraan yang merupakan potensi baru pajak kendaraan bermotor, tahun ini target kami meningkat menjadi sekitar 45 ribu kendaraan yang mutasi ke Banten," kata Ahmad Budiman. [Antara]
Baca Juga: Harga Daging Sapi Tembus Rp 130.000/Kg, Gapenda 'Geruduk' DPRD Banten
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
44 Ribu Lobster Ilegal Senilai Rp7,5 Miliar dari Cianjur
-
Krisis BBM Shell: Pesan Haru Karyawan untuk Teman yang Dirumahkan di Tengah Badai Kelangkaan Energi
-
Optimisme Menguat, Investor Global Tingkatkan Proyeksi Harga Saham BBRI
-
BRI Dorong UMKM, Salurkan KUR Rp114,28 Triliun hingga Sentuh 2,5 Juta Debitur
-
PPP Lebak Kembali Usung Mardiono, Pilih Stabilitas di Tengah Isu Evaluasi Partai