SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh Provinsi Banten. Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.290-HUK/2020 tentang Penetapan perpanjangan tahap Keempat PSBB di Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Menurut WH, alasan perpanjangan PSBB di Banten sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Melalui keputusan ini pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar WH, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (20/12/2020).
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.
Diketahui, berdasarkan situs resmi Pemprov Banten, temuan kasus positif corona per 20 Desember 2020 mencapai 199 kasus. Sementara rincian terkini, ada 2.590 orang masih dirawat, 13.675 orang dinyatakan sembuh dan 498 orang meninggal.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Hukum Lebih Berat Wawan, Adik Eks Gubernur Banten Atut
Berita Terkait
-
Wagub DKI: Semua Kafe dan Restoran Harus Patuhi Prokes Corona
-
Nurdin Abdullah: Covid-19 Bukan Hanya Masalah Paru, Ada Ginjal Bahkan Usus
-
Warga Tangerang Diminta Tak ke Jakarta, Kapolresta: Apalagi untuk Demo
-
PSBB Kembali Diperketat, Ini Dampaknya ke IHSG
-
Soal Rizieq, Polda Banten: Pemeriksaan Gubernur Banten Wewenang Polda Metro
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional
-
Perang Bintang Investor di Krakatau Steel, Tiongkok Resmi Jadi Pesaing Baru Jepang dan Korea Selatan