SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh Provinsi Banten. Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.290-HUK/2020 tentang Penetapan perpanjangan tahap Keempat PSBB di Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Menurut WH, alasan perpanjangan PSBB di Banten sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Melalui keputusan ini pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar WH, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (20/12/2020).
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.
Diketahui, berdasarkan situs resmi Pemprov Banten, temuan kasus positif corona per 20 Desember 2020 mencapai 199 kasus. Sementara rincian terkini, ada 2.590 orang masih dirawat, 13.675 orang dinyatakan sembuh dan 498 orang meninggal.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Hukum Lebih Berat Wawan, Adik Eks Gubernur Banten Atut
Berita Terkait
-
Wagub DKI: Semua Kafe dan Restoran Harus Patuhi Prokes Corona
-
Nurdin Abdullah: Covid-19 Bukan Hanya Masalah Paru, Ada Ginjal Bahkan Usus
-
Warga Tangerang Diminta Tak ke Jakarta, Kapolresta: Apalagi untuk Demo
-
PSBB Kembali Diperketat, Ini Dampaknya ke IHSG
-
Soal Rizieq, Polda Banten: Pemeriksaan Gubernur Banten Wewenang Polda Metro
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Bus Langsung PIK 2 Dukuh Atas Mulai Beroperasi 3 Agustus, Gratis Selama Lima Hari Pertama
-
TPA Dengung Lebak Banten Terbakar
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Peran Danantara Dorong Ekonomi Nasional
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten