SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di seluruh Provinsi Banten. Hal itu karena masih ditemukannya kasus positif Covid-19 setiap harinya.
Dari informasi yang dihimpun, perpanjangan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor: 443/Kep.290-HUK/2020 tentang Penetapan perpanjangan tahap Keempat PSBB di Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan dalam rangka percepatan penanganan virus atau Covid-19 selama satu bulan.
Perpanjangan PSBB Provinsi Banten terhitung mulai tanggal 20 Desember 2020 hingga 18 Januari 2021.
Dalam keputusan itu juga ditegaskan, PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Menurut WH, alasan perpanjangan PSBB di Banten sehubungan dengan masih ditemukannya kasus penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Melalui keputusan ini pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” ujar WH, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (20/12/2020).
Sementara itu untuk waktu penetapan pelaksanaan PSBB di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota. Hal yang sama untuk waktu dimulai dan lamanya operasional check point atau tempat pemeriksaan di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/walikota.
Diketahui, berdasarkan situs resmi Pemprov Banten, temuan kasus positif corona per 20 Desember 2020 mencapai 199 kasus. Sementara rincian terkini, ada 2.590 orang masih dirawat, 13.675 orang dinyatakan sembuh dan 498 orang meninggal.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Hukum Lebih Berat Wawan, Adik Eks Gubernur Banten Atut
Berita Terkait
-
Wagub DKI: Semua Kafe dan Restoran Harus Patuhi Prokes Corona
-
Nurdin Abdullah: Covid-19 Bukan Hanya Masalah Paru, Ada Ginjal Bahkan Usus
-
Warga Tangerang Diminta Tak ke Jakarta, Kapolresta: Apalagi untuk Demo
-
PSBB Kembali Diperketat, Ini Dampaknya ke IHSG
-
Soal Rizieq, Polda Banten: Pemeriksaan Gubernur Banten Wewenang Polda Metro
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel