Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat
Kamis, 17 Desember 2020 | 13:37 WIB
Petugas mengambil gambar sidang pembacaan vonis Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardanayang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraBanten.id - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dihukum lebih berat 2 tahun menjadi 7 tahun penjara. Putusan itu dibuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Tak hanya itu, suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany itu juga turut membayar denda Rp 200 juta, subsider enam bulan penjara. Dalam putusan itu, Wawan juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp 58.025.103.859,00.

"Dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," isi bunyi putusan resmi Mahkamah Agung, Kamis (17/12/2020).

Meski memperberat hukuman Wawan, putusan PT DKI tetap tidak mengabulkan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Menang Quick Count, Ben Diminta Kembali Bekerja Atasi Pandemi di Tangsel

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum."

Sidang tersebut dipimpin Ketua majelis Andriani Nurdin dan tiga hakim anggota yakni Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi dan Singgih Budi Prakoso

Sebelumnya, Wawan divonis ditingkat pertama dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyatakan Wawan terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun Anggaran 2012.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 94,3 miliar.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel Airin Nyoblos di TPS 24 Sutera, Didampingi Putranya

Majelis Hakim pun menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti dalam dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan ketiga dalam kasus TPPU.

Load More