Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:18 WIB
Warga Kragilan yang melaporkan kasus jalan Gandul - Silebu ke BPK RI Perwakilan Banten, Rabu(16/12/2020). [Suarabanten.id/Febi]

SuaraBanten.id - Pembangunan peningkatakan Jalan Gandul - Silebu dilaporkan oleh warga Kabupaten Serang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Proyek yang berada di jalan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dengan dugaan tidak sesuai surat kontrak yang dikeluarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.

Menghimpun informasi dari warga Kragilan, pembangunan peningkatan Jalan Gandul - Silebu dikerjakan oleh CV. Adi Psha dengan nilai kontrak Rp 2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta) dan nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020. 

 PT Pajar Konsultan jadi Konsultan terkait pengawasan proyek sekaligus konsultasinya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin

"Pengerjaan pembangunan Jalan Gandul - Silebu itu  secara tiba-tiba dialihkan ke Jalan Silebu - Sukajadi. Artinya, hal itu sudah melenceng dari kontrak yang ditetapkan oleh LPSE Kabupaten Serang. Kami sudah tiga kali menanyakan ke DPRD, sampai tiga kali dengan surat. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban," kata salah satu warga Serang, Ridwan kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Rabu (16/12/2020).

Ridwan menyebut, DPRD dan PUPR menjanjikan pembangunan jalan Gandul - Silebu pada APBD perubahan tahun 2020 dengan alokasi 50 persen dari total anggaran.

Tak hanya itu, anggaran itu juga termasuk dari APBD murni tahun 2021 dengan pengalokasian 50 persen.

"Tapi kenyataan dan fakta sampai bulan Desember tidak ada pekerjaan yang 50 persennya, sesuai janji DPRD dan PUPR. Semuanya pembohong," tegasnya.

Ia menambahkan, warga melaporkan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Banten agar mengusut tuntas penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Kang Emil Heran Gubernur Banten Tak Diperiksa Terkait Kasus Habib Rizieq

"Makanya kami mengadukan ke BPK untuk menulusuri atas perpindahan jalan Silebu - Sukajadi. Kita juga sepakat negara kita negara hukum, dan ini adalah produk hukum. Tidak bisa dipindahkan oleh kebijaakan Bupati maupun DPRD yang memiliki hak budgeting," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Denis  yang menerima laporan warga mengaku akan mendalami terlebih dahulu.

"Berkas ini akan kami pelajari dan kaji terlebih dahulu, nanti akan kami sampaikan ke tim yang akan melakukan pemeriksaan," tutup Denis singkat.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

Load More