SuaraBanten.id - Viral foto diduga pelanggaran money politic (politik uang) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang terjadi di sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Demikian dikutip dari Bantenhits, jaringan SuaraBanten.id.
Menyikapi kejadian itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten saat ini tengah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lainnya terkait laporan dugaan pelanggaran itu.
Bahkan, aksi tak terpuji bagi-bagi uang itu sempat membuat heboh masyarakat di Kabupaten Serang lantaran sudah tersebar luas di akun media sosial (medsos).
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir mengatakan, laporan dari masyarakat atas adanya dugaan money politic pada saat pencoblosan tengah dilakukan proses pemeriksaan dan pengumpulan data.
Baca Juga: Rekapitulasi KPU, Mak Rini - Makde Rahmat Pemenang Pilkada Kabupaten Kediri
Untuk laporan pertama, pihak Bawaslu menerima dari sistem informasi awal yang disampaikan masyarakat di Kecamatan Kibin. Kemudian pada proses tengah berjalan, terdapat pihak yang melaporkan, sehingga waktu pemeriksaan kembali bertambah.
"Jadi semenjak laporan itu masuk, per hari ini sedang dilakukan pengumpulan data informasi dan rencananya besok akan ada pembahasan terkait SG 2 (Sentra Gakumdu 2) untuk ditindaklanjuti apakah ini akan diteruskan ke tahap berikutnya atau tidak," kata Munir saat acara Media Gathering di Hotel Ledian, Kota Serang, Selasa, 15 Desember 2020.
Kendati demikian, Bawaslu menyebutkan sudah melakukan pemanggilan kepada terlapor, akan tetapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak datang.
Meskipun tak hadir, pihaknya akan terus mengumpulkan barang bukti pelanggaran Pilkada dan akan disampaikan ketika prosesnya telah usai.
Sementara untuk pelanggaran terkait kerumunan massa, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat pada saat proses pencoblosan.
Baca Juga: Hasil Pleno KPU Kabupaten Serang: Tatu-Pandji Unggul atas Ulum-Eki
"Saat ini kami kumpulkan bukti dan saksi untuk ditingkatkan ke tahap selanjutnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Murka! MUI Desak Polri Tangkap Penyebar Konten Inses di Facebook: Berbahaya, Merusak Umat!
-
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
-
Verrell Bramasta Dikritik Balik Siswi: Cuma Omon-Omon!
-
Viral! Perpisahan Sekolah di Kelab Malam, Dukungan Kepala Sekolah Jadi Sorotan
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten