SuaraBanten.id - Lima terduga pelaku korupsi bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berhasil diamankan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kelimanya yakni berinisial A, S, UH, CM dans eorang anak mantan anggota DPR RI, NTS.
Melalui siaran pers yang diterima BantenHits.com (jaringan Suara.com), lima orang tersebut diduga telah menyalahgunakan bantuan RTLH tahun 2015 dengan anggaran Rp1 Miliar.
“Jadi dalam pembangunan nya ada pengurangan spesifikasi alias spek sehingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp551 juta,” kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana, Senin (7/12/2020).
“Ini perkara tahun 2016, sekarang sudah tahap dua, jadi kelimanya sudah mendekam di Lapas Rangkasbitung,” imbuhnya lagi.
Ia menjelaskan, masing-masing dari pelaku membagi tugas mereka dalam menjalankan aksinya, CM bersama S bertugas mengajukan proposal ke Kementerian Sosial, mengelola sebagian dana bantuan yg diterima oleh kelompok penerima.
“CM mengelola sebagaian dana kelompok mawar 1 dan 2 desa Sukanegara, Kecamatan Muncang,”terangnya.
Sedangkan NTS berperan mengelola dana bantuan yg diterima kelompok Pasir Kupa 1 dan 2, Kelompok Sangiangtanjung 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
Kemudian, lanjut Ade, A berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompom Sukamersari 1 dan 2 Kecamatan Kalanganyar.
“Kalau UH berperan mengelola dana bantuan yang diterima Kelompok Cicengal dan Cilubang, Desa Keboncau, Kecamatan Bojongmanik,”terangnya.
Baca Juga: Rocky Gerung ke Mensos Juliari: Ditugasi Urus Rakyat Miskin, Malah Merampok
Atas perbuatannya mereka terancam melanggar sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dalam UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi.
Sementara Kasatreskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma didampingi Kanit Tipidkor Ipda Putu Ari Sanjaya membenarkan telah berhasil mengungkap kasus korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp551 juta.
“Sudah tahap 2. Kita sudah serahkan tersangka dan barang buktinya juga. Yang jelas kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,”tandasnya.
Berita Terkait
-
Tertangkap! Lima Terduga Korupsi Bantuan RTLH Senilai Rp 1 Miliar
-
Waduh! Banjir di Lebak Meluas hingga 18 Kecamatan
-
Korupsi Perjalanan Dinas, Penyidik Kejari Geledah Kantor DPRD Jeneponto
-
Besok, Kedubes Inggris dan PBB Bahas soal Korupsi di Indonesia via Webinar
-
Rocky Gerung ke Mensos Juliari: Ditugasi Urus Rakyat Miskin, Malah Merampok
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping