Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Desember 2020 | 11:37 WIB
Ustaz Maaher At Thuwailibi. [Twitter/@ustadzmaaher_]

SuaraBanten.id - Djudju Djumantara, pengacara Ustaz Maaher At Thuwailibi, membenarkan kliennya ditangkap aparat Bareskrim Polri pada Subuh tadi.

Ustaz Maaher, kata Djudju, dibekuk polisi setelah berstatus tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA.

Lelaki yang bernama asli Soni Ernata tersebut dibekuk hari Kamis (3/12/2020) subuh. 

"Iya, jam 04.00 WIB, dijemput di rumah oleh tim Bareskrim Polri," kata Djudju.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sebut Ada Ustaz Gay Bakal Ditangkap Polisi, Salahnya Apa?

Ia menuturkan, polisi menangkap Ustaz Maaher berdasarkan surat penangkapan SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Djudju mengatakan, Ustaz Maaher ditangkap sebagai pemilik akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official.

"Dibawa saja untuk diperiksa," kata dia.

Berdasarkan surat tersebut, Ustaz Maaher dijemput karena dituduh menyebar informasi bernuansa kebencian SARA sehingga disangkakan melanggar Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebagai pelapor, disebutkan adalah Waluyo Wasis Nugroho. Pelaporan itu tertanggal 27 November 2020.

Baca Juga: Nikita Mirzani Mau Tendang Kepala Ustaz Homo: Mampus Lo!

"Masih diperiksa," kata Djudju.

Hina Habib Luthfi

Untuk diketahui, Ustaz Maaher sebelumnya dianggap menghina kiai sepuh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya.

Ia mengunggah foto Habib Luthfi dengan balutan sorban dan menyebutnya 'cantik pakai jilbab'.

Foto Habib Luthfi tersebut ia unggah untuk mengomentari seorang warganet bernama @gunduladul.

"Iya tambah cantik pakai jilbab, kayak kyainya Banser ini ya," ujar Maaher seraya mengunggah foto Habib Luthfi yang mengenakan sorban, seperti dikutip Suara.com, Sabtu (14/11/2020).

Load More