SuaraBanten.id - Gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, kini dijaga ketat aparat kepolisian setempat. Tujuannya, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya proses pelipatan dan penyortiran surat suara Pilkada Serang 2020.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto mengatakan, langkah antisipasi sudah dilakukan dengan menyiagakan personil untuk melaksanakan pengawasan dan penjagaan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Serang.
“Hal itu dilakukan guna antisipasi adanya kecurangan atau gangguan lain yang dapat menghambat pesta demokrasi,” kata AKBP Yunus sebagaimana dilansir Bantenhits.com (jaringan Suara.com), Rabu (2/12/2020).
AKBP Yunus menjelaskan, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum memulai pelipatan surat suara, anggota polisi yang bertugas harus memeriksa secara detail setiap petugas yang terlibat menjadi tenaga pelipatan surat suara tersebut.
“Kami juga menempatkan personil Polisi Wanita (Polwan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap petugas wanita sebelum dan sesudah melaksanakan pelipatan surat suara. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.
“Polwan juga kami tugaskan khusus untuk melakukan pemeriksaan kepada petugas wanitanya, agar pemeriksaan lebih maksimal,” ungkapnya,” kata dia menambahkan.
Terkait metode pengamanan, kata AKBP Yunus, dilakukan dari tahap awal yaitu sterilisasi dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 dan dilanjutkan pemeriksaan tenaga pelipatan.
Kemudian, pemeriksaan dimulai dari petugas pelipat memasuki tempat (gudang, red) hingga meninggalkan tempat pelipatan terakhir, lalu surat suara tersebut diamankan oleh petugas KPU dan tetap diawasi petugas kepolisian.
“Pengamanan ini wajib kami lakukan untuk menjaga Pemilukada serentak 2020 berjalan dengan lancar, aman, damai dan sejuk,” ujarnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2020, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19
Berita Terkait
-
Jelang Pilkada 2020, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19
-
Tumpukan Sampah Jadi Pemandangan Pasar Cikande
-
Wajah Tak Mirip, Keluarga Korban Tenggelam Tolak jasad Tewas di Sangiang
-
Pembangunan 4 Sekolah Dasar Terdampak Pembangunan Tol Serang Dimulai
-
Debat Pilkada Serang: Saling Sindir 2 Calon Soal Tenaga Kerja
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi