SuaraBanten.id - Sampah-sampah berserakan menghiasi pemandangan di sepanjang deretan Pasar Cikande. Sampah itu, diduga sisa peninggalan para pedagang yang beraktivitas di lokasi masyarakat Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang .
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan BantenHits.com, para pedagang di sekitaran Pasar Cikande itu selalu dimintai retribusi sampah sebesar Rp 2.000 per harinya oleh pengelola pasar.
Koordinator Aliansi Masyarakat Banjar Bersatu (AMBB), Agnes Aryada mengatakan, seiring dengan bertambahnya pedagang yang ada di Pasar Cikande dan meningkatnya volume sampah semakin besar.
Menurutnya, hal ini perlu dikelola secara maksimal oleh kepala koordinator pasar sehingga pengolahan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan serta sehat bagi masyarakat.
“Memang harus mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kebersihan, kesehatan, keindahan serta kenyamaan lingkungan yang mampu memberikan kehidupan masyarakat yang berkualitas,” kata Agnes, di Cikande, Kabupaten Serang, dilansir dari Bantenhits, Senin (30/11/2020).
Agnes menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan, telah diatur mekanisme pengelolaan sampah yang baik dan sesuai dengan peraturan berlaku.
"Seharusnya dalam hal ini koordinator Pasar Cikande menempatkan bagian pengelola sampah dengan baik yang mampu mengelola dan mengatur TPS dengan baik,” terang mahasiswa Fakultas Hukum UIN SMH Banten ini.
Sementara Camat Cikande, Mochamad Agus saat dihubungi via telepon selulernya belum bisa dihubungi.
Hingga berita ini dipublish wartawan BantenHits.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Gajah Lapar Serbu Pembuangan Sampah, Makan Plastik Hingga Mati Perlahan
Berita Terkait
-
Badan Antariksa Eropa Akan Bawa Sampah Luar Angkasa Kembali ke Bumi
-
Geger Mayat Tertimbun Sampah Ditemukan di Sungai Cigombong
-
Dua Pesepeda Beda Negara Singgahi Riau Kampanyekan Bebas Sampah Plastik
-
Viral Video Dua Bocah Main di Got Sampai Basah Kuyup, Aksinya Bikin Kagum
-
Duh! Ilmuwan Temukan Mikroplastik di Gunung Everest
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup