SuaraBanten.id - Sampah-sampah berserakan menghiasi pemandangan di sepanjang deretan Pasar Cikande. Sampah itu, diduga sisa peninggalan para pedagang yang beraktivitas di lokasi masyarakat Kampung Banjarsari, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang .
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan BantenHits.com, para pedagang di sekitaran Pasar Cikande itu selalu dimintai retribusi sampah sebesar Rp 2.000 per harinya oleh pengelola pasar.
Koordinator Aliansi Masyarakat Banjar Bersatu (AMBB), Agnes Aryada mengatakan, seiring dengan bertambahnya pedagang yang ada di Pasar Cikande dan meningkatnya volume sampah semakin besar.
Menurutnya, hal ini perlu dikelola secara maksimal oleh kepala koordinator pasar sehingga pengolahan sampah dapat dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, agar memberikan manfaat secara ekonomi, aman bagi lingkungan serta sehat bagi masyarakat.
“Memang harus mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kebersihan, kesehatan, keindahan serta kenyamaan lingkungan yang mampu memberikan kehidupan masyarakat yang berkualitas,” kata Agnes, di Cikande, Kabupaten Serang, dilansir dari Bantenhits, Senin (30/11/2020).
Agnes menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan, telah diatur mekanisme pengelolaan sampah yang baik dan sesuai dengan peraturan berlaku.
"Seharusnya dalam hal ini koordinator Pasar Cikande menempatkan bagian pengelola sampah dengan baik yang mampu mengelola dan mengatur TPS dengan baik,” terang mahasiswa Fakultas Hukum UIN SMH Banten ini.
Sementara Camat Cikande, Mochamad Agus saat dihubungi via telepon selulernya belum bisa dihubungi.
Hingga berita ini dipublish wartawan BantenHits.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Gajah Lapar Serbu Pembuangan Sampah, Makan Plastik Hingga Mati Perlahan
Berita Terkait
-
Badan Antariksa Eropa Akan Bawa Sampah Luar Angkasa Kembali ke Bumi
-
Geger Mayat Tertimbun Sampah Ditemukan di Sungai Cigombong
-
Dua Pesepeda Beda Negara Singgahi Riau Kampanyekan Bebas Sampah Plastik
-
Viral Video Dua Bocah Main di Got Sampai Basah Kuyup, Aksinya Bikin Kagum
-
Duh! Ilmuwan Temukan Mikroplastik di Gunung Everest
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi