SuaraBanten.id - Sekitar sepekan menjelang gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 atau H-8, Kabupaten Serang masuk zona merah COVID-19.
Dikutip dari BantenHits, mitra SuaraBanten.id, berdasar data dari infocorona.bantenprov.go.id/ tampak empat daerah di Provinsi Banten masuk zona merah. Antara lain adalah Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, serta Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan empat daerah lainnya, yaitu Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Pandeglang dan Lebak berada di zona oranye.
Kekinian, di Kabupaten Serang terdapat kasus positif COVID-19 mencapai 1.950 orang, dengan rincian 262 masih dirawat, 640 orang sembuh, dan 27 orang meninggal.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang, Agus Sukmayadi menyatakan bahwa naiknya status dari zona oranye ke zona merah di wilayah Kabupaten Serang disebabkan adanya kelonggaran aktivitas masyarakat, terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, dan kerumunan massa.
"Bila memperhatikan kegiatan masyarakat saat ini sudah berlangsung seperti kondisi normal, walaupun Satgas tetap mengimbau meningkatkan prokes," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
"Selain itu dengan semakin gencarnya dinkes-puskesmas melakukan pelacakan melalui swab-PCR ditemukan banyak kasus terkonfirmasi positif," lanjutnya.
Secara terpisah, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan COVID-19 menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan baik penyelenggara KPU, Bawaslu, perangkat daerah Kabupaten/Kota, TNI, Polri, civil society, dan media massa, agar bersama-sama berkomitmen mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Segera Tentukan Libur Panjang Akhir Tahun 2020, Ini Bocorannya
"Agar kesehatan serta keamanan warga tetap terjaga, dan tingkat partisipasi pemilih sesuai dengan target yaitu mencapai 75 persen," kata Andika.
Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Banten selalu berkoordinasi dengan TNI, Polri dalam pengamanan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Banten.
Meski demikian, politisi Golkar ini meminta penyelenggara Pilkada Serentak pada dua kabupaten (Serang dan Pandeglang) dan dua kota (Cilegon dan Tangerang Selatan) di Provinsi Banten untuk selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
"Koordinasi ini dilakukan agar penerapan protokol kesehatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Provinsi Banten," tutupnya.
Berita Terkait
-
Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun
-
Christian Eriksen Pensiun? Insiden Tak Sadarkan Diri Picu Memori Pahit Euro 2020
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi
-
Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup