Scroll untuk membaca artikel
Arief Apriadi
Rabu, 02 Desember 2020 | 14:13 WIB
Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap SA (30), pria yang tega menyetubuhi CPP, bocah perempuan 10 tahun, pada Rabu, 18 November 2020. [bantennews.co.id]

SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap SA (30), pria yang tega menyetubuhi bocah perempuan berusia 10 tahun, pada Rabu, 18 November 2020 lalu.

Kejadian pencabulan itu berlangsung di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, sekitar pukul 13.00 WIB, sebagaimana dikutip dari Bantennews.co.id --jaringan Suara.com.

SA melancarkan aksinya dengan menggunakan modus menjadi salah satu crew televisi untuk menggaet mangsa. Hal itu dijelaskan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.

Selain modus menjadi salah satu crew TV, SA juga mengiming-imingi korbannya bisa bertemu dan berfoto dengan artis.

Baca Juga: Banten Masuk ke Zona Merah COVID-19, Inilah Penyebabnya

Ketika berhasil merayu korbannya, SA melancarkan aksi bejatnya dengan membawa sang bocah ke tempat sepi sebelum melakukan pencabulan.

“Tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka tertarik dan mempunyai hasrat dengan perempuan khususnya anak-anak," kata Angga dalam keterangan pers di Makopolres Tangsel, Selasa (1/12/2020).

"Dan dalam kesehariannya tersangka sudah mempunyai istri dan anak perempuan."

Kronologis aksi kriminal itu bermula saat tersangka mengendarai sepeda motornya di sekitaran Pondok Aren dengan nait mencari mangsa.

Saat sudah menemukan incarannya, SA berhenti dan mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah crew TV.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Tangsel Melonjak, Satgas: Klaster Pekerja dari Jakarta

Lalu tersangka mengatakan korban mirip dengan artis sinetron dan menjanjikan sang mangsa bisa menjadi artis apabila ikut dengannya.

“Lalu korban didudukan di [bangku] depan [motor] sedangkan tersangka dibelakang. Tersangka kemudian berputar-putar di daerah Pondok Aren dan mencabuli korban,” kata Angga.

Aksi bejat tersangka dilampiaskan di sebuah kebon kosong dengan mengancam akan meninggalkan korban. Merasa tak berdaya, bocah perempuan 10 tahun itu mengikuti kemauan bejat pelaku.

“Tersangka ditangkap oleh Sat Reskrim dan Unit Reskrim Pondok Aren pada tanggal 27 November 2020 pada saat sedang memancing di daerah Kebayoran Lama Jakarta Selatan,” tandas Angga.

Load More