Scroll untuk membaca artikel
Dythia Novianty
Selasa, 01 Desember 2020 | 09:43 WIB
Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (30/11/2020). [BantenHits.com/Mursyid Arifin]

SuaraBanten.id - Rancangan APBD 2021 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mengalami defisit anggaran sebesar Rp 130,667 miliar, yaitu selisih antara rencana pendapatan sebesar Rp 2,676 triliun dengan rencana belanja sebesar Rp 2,806 triliun.

Defisit itu berhasil ditutup dari penerimaan pembiayaan yaitu pemanfaatan silpa tahun 2020 sebesar Rp138,667 miliar. Penyebab defisit tersebut adalah pandemi Covid-19.

Hal tersebut dikemukakan Pjs Bupati Serang, Ade Ariyanto dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Serang tentang APBD tahun anggaran 2021 dan dua macam Raperda lainnya menjadi peraturan daerah Kabupaten Serang, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin, (30/11/2020).

Ade menjelaskan, dalam rapat gabungan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, telah dilakukan penelitian dan pembahasan secara komprehensif, baik pada sisi pendapatan, kelompok belanja maupun pembiayaan.

Baca Juga: Syafrudin Minta Gubernur Banten Evaluasi APBD Pemkot Serang 2021, Ada Apa?

“Hasil pembahasan didapat defisit anggaran sebesar Rp 157,055 miliar. Yaitu selisih antara rencana pendapatan sebesar Rp 2,901 triliun dengan rencana belanja sebesar Rp 3,058 triliun,” jelasnya dilansir laman BantenHits, Selasa (1/12/2020)

Diketahui, adapun hasil pembahasan dalam rapat gabungan tersebut yakni kelompok pendapatan terjadi penambahan sebesar Rp 225,228 miliar diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp 731,194 miliar bertambah sebesar Rp 103,934 miliar berubah menjadi Rp 835,129 miliar.

Sementara pendapatan transfer semula Rp 1,898 triliun bertambah sebesar Rp 121,292 miliar berubah menjadi Rp 2,020 triliun. Sedangkan kelompok belanja terjadi penambahan sebesar Rp 251,616 miliar, semula dianggarkan sebesar Rp 2,806 triliun berubah menjadi Rp 3,058 triliun. Kendati demikian, diakhir penghujung tahun anggaran 2020, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten mengintruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, agar memantau kegiatan yang sudah menjadi skala prioritas dalam RPJMD.

“Lakukan evaluasi secara menyeluruh sesuai bidang tugasnya, sehingga apa yang telah kita rencanakan dapat kita wujudkan sesuai harapan,” tegas Ade.

Demikian pula, kata dia, terhadap kegiatan-kegiatan yang bersumber dari dana transfer, baik dari pemerintah pusat berupa dana alokasi khusus (DAK) maupun dana transfer dari pemerintah Provinsi Banten berupa bantuan keuangan, agar capaian realisasi kinerjanya dioptimalkan.

Baca Juga: APBD 2021 Banten Senilai Rp 16,15 Triliun Disahkan, Ini Rinciannya

“Sehingga penyaluran dana dimaksud tidak mengalami hambatan, hanya karena kinerja kita yang tidak optimal,” pungkas Ade.

Load More