Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Jum'at, 20 November 2020 | 10:52 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. (Suara.com/Deni)

SuaraBanten.id - Lahan seluas 10 hektare disiapkan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk dijadikan hunian tetap (huntap) bagi warga yang terdampak banjir bandang dan longsor yang terjadi awal tahun 2020 lalu.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengatakan, penyiapan lahan yang akan digunakan sebagai huntap berada di kawasan TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun - Salak), yang merupakan fasilitas dari Kementrian Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia.

Direncanakan, lahan huntap itu diperuntukkan bagi ratusan Kepala Keluarga (KK) korban banjir bandang dan longsor Lebak yang saat ini masih tinggal di hunian sementara (huntara) di Kecamatan Lebak Gedong, Kabupaten Lebak, Banten.

"Lokasi huntap ini relatif dan posisinya ada di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun - Salak (TNGHS). Luasnya itu sekitar 10 hektare. Itu termasuk untuk hunian tetapnya, fasus fasumnya bagi masyarakat terdampak banjir bandang itu. Dan termasuk juga untuk bangunan sekolah," kata Iti saat ditemui di Kota Serang, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Sempat Hilang di Sungai Cisaat, Warga Lebak Ditemukan Tak Bernyawa

Iti mengaku, jika pihaknya sempat terkendala penyediaan lahan yang akan dijadikan huntap. Sehingga hal itu yang menjadi alasan lamanya proses pembangunan huntap bagi korban banjir bandang.

Namun, Iti menyampaikan, jika lokasi huntap yang masuk kawasan TNGHS membuat masyarakat yang akan menempati huntap tidak boleh untuk menjualnya dikemudian hari. Sebab, lahan yang akan dijadikan huntap merupakan lahan milik negara.

"Solusi dari Kementrian Kemaritiman itu, bahwa nanti ada sertifikat untuk masyarakat. Tapi itu tidak boleh diperjual belikan. Dan kami tidak bisa membelinya. Karena negara tidak mungkin membeli kepada hak milik negara lagi," terangnya.

Namun sebelum pemberian huntap kepada para korban, disampaikan Iti, jika pihaknya terlebih dahulu akan melakukan proses ruislag (tukar guling) lahan dengan lahan milik para korban.

"Dan ini solusinya, bahwa masyarakat nanti sertifikat yang ada disana akan ditukar guling dengan sejumlah luas tanah yang mereka miliki yang sudah dikeluarkan oleh BPN. Rencananya paling maksimal di bulan Januari (2021) bisa terealisasi," tandasnya.

Baca Juga: Jumlah Pasien COVID-19 di Lebak Kini Bertambah Dua Orang

Kontributor : Sofyan Hadi

Load More