SuaraBanten.id - Wabah Covid-19 ternyata sangat berdampak pada sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Tangerang. Bahkan, erdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, setidaknya ada 23 pabrik yang terpaksa gulung tikar dan menutup operasional hingga akhir Oktober 2020.
Dengan jumlah tersebut, maka akumulasi perusahaan yang bangkrut mengalami kenaikan dibandingkan pada awal pandemi Maret lalu. Saat itu, jumlah pabrik yang terdampak di Kabupaten Tangerang mencapai 13 perusahaan hingga Juli 2020.
“Iya betul, total ada 23 perusaahan yang tutup. Mereka rata-rata tidak bisa bertahan karena pandemi,” kata Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupaten Tangerang Hendra kepada Bantenhits.com, Senin (2/11/2020) lalu.
Ia menambahkan, Disnaker mencatat ada 29 ribu buruh di Kabupaten Tangerang yang harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga akhir Oktober 2020.
Baca Juga: Buaya Lepas dari Penangkaran, Waspada untuk Warga Bantaran Sungai Cisadane
Tidak hanya terdampak perusahaan tempat kerja yang bangkrut, sebagian dari mereka terpaksa dirumahkan lantaran adanya kebijakan perampingan pekerja dari sejumlah perusahaan.
“Data yang sudah masuk sudah segitu. Mayoritas sudah diselesaikan melalui jalur bipartit antara serikat pekerja dengan pihak perusahaan, tapi ada juga yang lanjut ke pengadilan industrial, itu lmayan banyak jumlahnya,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com0.
Jika diakumulasikan, sambung Hendra, ada 37 ribu buruh yang terdampak hingga kini karena PHK dan dirumahkan. Ia berharap, pemerintah bisa memberikan opsi agar para buruh tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaannya.
“Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada buruh, sehingga perlu perhatian khusus agar mereka tetap memiliki penghasilan setelah kehilangan pekerjaan,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar Kabar Buaya Lepas Sudah Sampai Serpong, BPBD Telusuri Kali Cisadane
Berita Terkait
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Pemerintah Akui Bakal Ajak Semua Pihak Rumuskan Kebijakan Rokok Baru
-
Wacana Pemerintah Menaikkan PPN 12 Persen Dianggap Menambah Penderitaan Rakyat Kecil
-
Buntut Kisruh Apdesi Vs Said Didu, Mendes Yandri Soesanto Ingatkan Kades Tak Cawe-cawe Pembebasan Lahan
-
Kemasan Rokok Polos Dinilai Tak Efektif Kendalikan Konsumsi, Malah Ancam Pekerja Kreatif
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten