SuaraBanten.id - Keputusan Pemerintah Provinasi Banten yang tak menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 ternyata tak menjadi soal bagi buruh. Mereka menilai hal tersebut tidak ada pengaruhnya dengan keputusan di wilayah Kota atau Kabupaten di Banten.
"Kalau UMP itu artinya upah yang harus dibayar sesuai dengan UMP Banten 2,4 juta itu minimalnya. Kalau di Kota Tangerang ini kan UMK sudah 4,2 juta," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat kepada Suara.com, Senin, (2/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Banten. Dari hasil kesepakatan, buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk 2021.
"Kita tetap berupaya Bahwa UMK tetap dinaikan jadi kita minta kita sudah hitung kenaikannya itu 8,51 persen sama dengan tahun lalu," bebernya.
Baca Juga: Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta
Rencananya pembahasan terkait UMK akan dilakukan pada Kamis, (5/11/2020) mendatang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Menurut Dedi yang juga anggota dewan pengupahan Provinsi Banten, bila Pemerintah tak menaikkan upah dengan alasan Pandemi Covid-19, itu tidak masuk akal. Alasannya, tidak semua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ya diperhatikan itu yang terkena covid padahal tidak semua perusahaan tidak terdampak," ungkapnya.
Artinya, kata Dedi buruh keputusan tidak menaikkan upah pada 2021 seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu bisa ditangguhkan. Jangan tidak dinaikan upah itu paradigma yang salah," tegasnya.
Baca Juga: UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Kosambi Tangerang Mencekam, Warga Bakar Truk Tanah dan Bentrok dengan Polisi, Ini Penyebabnya
-
Menkopolkam Wanti-wanti Kepala Daerah Soal UMP: Terlalu Tinggi Bisa Ganggu Perekonomian
-
Budi Gunawan: UMP Terlalu Tinggi dan Tak Rasional Bisa Ganggu Pertumbuhan Ekonomi
-
Digeruduk Buruh Dua Kali, Pemprov DKI Pastikan UMP 2025 Naik
-
Rumusan UMP DKI 2025 Dibahas Besok, Akankah Tuntutan Buruh Terpenuhi?
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk