SuaraBanten.id - Keputusan Pemerintah Provinasi Banten yang tak menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 ternyata tak menjadi soal bagi buruh. Mereka menilai hal tersebut tidak ada pengaruhnya dengan keputusan di wilayah Kota atau Kabupaten di Banten.
"Kalau UMP itu artinya upah yang harus dibayar sesuai dengan UMP Banten 2,4 juta itu minimalnya. Kalau di Kota Tangerang ini kan UMK sudah 4,2 juta," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat kepada Suara.com, Senin, (2/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Banten. Dari hasil kesepakatan, buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk 2021.
"Kita tetap berupaya Bahwa UMK tetap dinaikan jadi kita minta kita sudah hitung kenaikannya itu 8,51 persen sama dengan tahun lalu," bebernya.
Rencananya pembahasan terkait UMK akan dilakukan pada Kamis, (5/11/2020) mendatang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Menurut Dedi yang juga anggota dewan pengupahan Provinsi Banten, bila Pemerintah tak menaikkan upah dengan alasan Pandemi Covid-19, itu tidak masuk akal. Alasannya, tidak semua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ya diperhatikan itu yang terkena covid padahal tidak semua perusahaan tidak terdampak," ungkapnya.
Artinya, kata Dedi buruh keputusan tidak menaikkan upah pada 2021 seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu bisa ditangguhkan. Jangan tidak dinaikan upah itu paradigma yang salah," tegasnya.
Baca Juga: Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
-
Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta
-
UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi
-
Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Buat Pilpres 2024
-
Kapalnya Tersapu Ombak dan Terombang-ambing di Laut, Rosad Berhasil Selamat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Sederhana dan Gemar Bercanda, Ini Sosok Mantan Wali Kota Serang Syafrudin di Mata Budi Rustandi
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi, Kepala Unit Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang