SuaraBanten.id - Keputusan Pemerintah Provinasi Banten yang tak menaikkan Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2021 ternyata tak menjadi soal bagi buruh. Mereka menilai hal tersebut tidak ada pengaruhnya dengan keputusan di wilayah Kota atau Kabupaten di Banten.
"Kalau UMP itu artinya upah yang harus dibayar sesuai dengan UMP Banten 2,4 juta itu minimalnya. Kalau di Kota Tangerang ini kan UMK sudah 4,2 juta," ujar Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten, Dedi Sudrajat kepada Suara.com, Senin, (2/11/2020).
Kendati demikian, pihaknya tetap akan berupaya untuk meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah Banten. Dari hasil kesepakatan, buruh menuntut kenaikan UMK sebesar 8,51 persen untuk 2021.
"Kita tetap berupaya Bahwa UMK tetap dinaikan jadi kita minta kita sudah hitung kenaikannya itu 8,51 persen sama dengan tahun lalu," bebernya.
Rencananya pembahasan terkait UMK akan dilakukan pada Kamis, (5/11/2020) mendatang di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang.
Menurut Dedi yang juga anggota dewan pengupahan Provinsi Banten, bila Pemerintah tak menaikkan upah dengan alasan Pandemi Covid-19, itu tidak masuk akal. Alasannya, tidak semua perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.
"Ya diperhatikan itu yang terkena covid padahal tidak semua perusahaan tidak terdampak," ungkapnya.
Artinya, kata Dedi buruh keputusan tidak menaikkan upah pada 2021 seharusnya hanya berlaku bagi perusahaan yang terdampak Pandemi Covid-19.
"Kalau perusahaan yang terdampak atau tidak mampu bisa ditangguhkan. Jangan tidak dinaikan upah itu paradigma yang salah," tegasnya.
Baca Juga: Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta
Kontributor : Irfan Maulana
Berita Terkait
-
Patuh Arahan Menaker, Pemprov Banten Pastikan UMP Tahun 2021 Tidak Naik
-
Bidan Buka Klinik Aborsi di Ciputri, Pasang Tarif Rp2,5 Juta
-
UMP DKI 2021 Naik, Anies: Banyak Usaha Tumbuh Pesat Karena Pandemi
-
Ada Gubernur Naikkan UMP 2021, Apindo Curiga Buat Pilpres 2024
-
Kapalnya Tersapu Ombak dan Terombang-ambing di Laut, Rosad Berhasil Selamat
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD