SuaraBanten.id - Sebuah praktik aborsi yang beroperasi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang berhasil diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Praktik haram ini terbongkar usai parawarga setempat curiga, dan melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Setelah mendapati laporan warga, polisi melakukan pendalaman kasus. Hingga petugas menemukan dua pemuda pemudi nampak terhuyung-huyung saat keluar dari klinik tersebut.
Pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang itu diduga beru saja menggugurkan kandungan di klinik Sejahtera.
Usai diringkus, di hadapan polisi mereka mengakui bahwa keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan RY.
“Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Kepolisian kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Tiap kali melakukan aborsi, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.
“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya, kepada Bantennews (jaringan Suara.com)
Kombes Pol Edy Sumardi juga menyebut, kepada polisi RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.
Baca Juga: Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Tidak hanya bidan, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Sementara tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.
“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.
Meski demikian, kasus ini akan terus didalami Polda Banten.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Aborsi Klinik Sejahtera Punya Bidan di Kampung Pandeglang
-
Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
-
Mengharukan, Kisah Bidan Diselingkuhi Suami Namun Berhasil Jadi Pengusaha
-
Rencana Korsel Perbolehkan Aborsi dengan Syarat Tuai Kontroversi
-
Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram