SuaraBanten.id - Sebuah praktik aborsi yang beroperasi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang berhasil diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Praktik haram ini terbongkar usai parawarga setempat curiga, dan melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Setelah mendapati laporan warga, polisi melakukan pendalaman kasus. Hingga petugas menemukan dua pemuda pemudi nampak terhuyung-huyung saat keluar dari klinik tersebut.
Pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang itu diduga beru saja menggugurkan kandungan di klinik Sejahtera.
Usai diringkus, di hadapan polisi mereka mengakui bahwa keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan RY.
“Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Kepolisian kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Tiap kali melakukan aborsi, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.
“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya, kepada Bantennews (jaringan Suara.com)
Kombes Pol Edy Sumardi juga menyebut, kepada polisi RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.
Baca Juga: Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Tidak hanya bidan, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Sementara tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.
“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.
Meski demikian, kasus ini akan terus didalami Polda Banten.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Aborsi Klinik Sejahtera Punya Bidan di Kampung Pandeglang
-
Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
-
Mengharukan, Kisah Bidan Diselingkuhi Suami Namun Berhasil Jadi Pengusaha
-
Rencana Korsel Perbolehkan Aborsi dengan Syarat Tuai Kontroversi
-
Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Jembatan Cirokoy Pandeglang Kini Lancar Dua Arah, Kemacetan Berjam-jam Tinggal Kenangan
-
Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
-
Biar Bisa Bayar QRIS lewat Kartu Kredit di BRImo, Begini Cara Aktivasinya
-
16.000 Warga Lebak Harus Bersabar: Daftar Haji Sekarang, Tunggu 28 Tahun!
-
Ditangkap! Suami di Tangerang Bacok Istri Hingga Kritis