SuaraBanten.id - Sebuah praktik aborsi yang beroperasi di Klinik Sejahtera milik bidan NN (53) di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang berhasil diungkap Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.
Praktik haram ini terbongkar usai parawarga setempat curiga, dan melaporkan hal ini kepada kepolisian.
Setelah mendapati laporan warga, polisi melakukan pendalaman kasus. Hingga petugas menemukan dua pemuda pemudi nampak terhuyung-huyung saat keluar dari klinik tersebut.
Pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang itu diduga beru saja menggugurkan kandungan di klinik Sejahtera.
Usai diringkus, di hadapan polisi mereka mengakui bahwa keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan RY.
“Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).
Kepolisian kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya. Tiap kali melakukan aborsi, bidan NN memasang tarif Rp2,5 juta.
“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya, kepada Bantennews (jaringan Suara.com)
Kombes Pol Edy Sumardi juga menyebut, kepada polisi RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.
Baca Juga: Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 milyar.
Tidak hanya bidan, petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka. Sementara tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.
“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.
Meski demikian, kasus ini akan terus didalami Polda Banten.
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Aborsi Klinik Sejahtera Punya Bidan di Kampung Pandeglang
-
Perempuan Polandia Tuntut Pemerintah Batalkan Larangan Aborsi
-
Mengharukan, Kisah Bidan Diselingkuhi Suami Namun Berhasil Jadi Pengusaha
-
Rencana Korsel Perbolehkan Aborsi dengan Syarat Tuai Kontroversi
-
Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Jaksa Gadungan Beraksi Lagi! Mantan Pegawai Dipecat Kejaksaan Curi Rp310 Juta dan Bawa Revolver
-
Jadi Magnet Baru: Begini Penampakan Masjid Al Ikhlas, Arsitektur Lingkaran dan Kubah Raksasa
-
BRI Perkuat UMKM Lewat Ribuan Program Pemberdayaan dan Torehkan Kinerja Keuangan Positif
-
AgenBRILink Jangkau 80% Desa Indonesia, Perkuat Inklusi Keuangan dan Ekonomi Kerakyatan
-
Lewat CSR, ASG Perkuat Infrastruktur Kesehatan Kota Serang dengan Enam Ambulans