Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 02 November 2020 | 17:10 WIB
Ilustrasi kasus aborsi. [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraBanten.id - Kepolisian membongkar praktik aborsi ilegal di Klinik Sejahtera di Kampung Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang. Pembongkaran ini dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten.

Terbongkarnya praktik aborsi tersebut bermula dari kecurigaan warga. Petugas yang mendapatkan informasi tersebut kemudian menemukan dua orang dari klinik tersebut yakni pria berinisial WS dan perempuan berinisial RY yang merupakan warga Kota Serang.

RY yang berada di pekarangan klinik terhuyung-huyung diduga baru saja menggugurkan kandungan di Klinik Sejahtera.

Kepada petugas yang mengintrogasi keduanya mengakui telah mengaborsi bayi dalam kandungan.
“Mereka mengakui bahwa baru saja menggugurkan kandungan yang baru berusia satu bulan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Kapalnya Tersapu Ombak dan Terombang-ambing di Laut, Rosad Berhasil Selamat

Penyidik kemudian mendatangi bidan dan asistennya. Keduanya pun mengakui baru saja mengaborsi salah satu pasiennya.

Ilustrasi kasus aborsi. [Dok. Polda Metro Jaya]

Kepada pasiennya, bidan NN memasang tarif Rp 2,5 juta.

“Menurut keterangan tersangka sudah menjalankan praktik beberapa tahun. Motifnya mencari keuntungan dengan menggunakan rumah plus klinik untuk melakukan praktik kedokteran ilegal berisiko kematian,” ujarnya.

RY sendiri mengaku tidak menghendaki lahirnya bayi dari kandungannya.

“Kuat dugaan bayi dalam kandungan ini hasil hubungan gelap yang tidak diinginkan oleh kedua orang tersangka,” kata dia.

Baca Juga: Puluhan Bagan Nalayan Pandeglang Hancur Diterjang Ombak

Selain itu petugas juga menetapkan E selaku asisten bidan NN sebagai tersangka.

Akibat peristiwa tersebut, bidan NN diancam Pasal 194 Jo pasal 73 (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Pealaku yang menggugurkan,” kata dia

Sedangkan tersangka RY yang menggugurkan kandungan diancam Pasal 346 dan atau pasal 348 (1) KUHPidana Jo Psl 55 (1) ke 1 KUHPidana.
“Paling lama 5 tahun penjara,” kata dia.

Saat ini proses penyelidikan masih berlanjut yang bersangkutan ditahan di Polda Banten.

Load More