SuaraBanten.id - Rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap seorang janda EN (24) warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, akhirnya digelar Satreskrim Polres Cilegon pada Selasa (27/10/2020).
Pembunuhan keji ini diketahui dilakukan oleh pelaku FR (28) yang tak lain merupakan kekasih korban.
Diketahui sebelumnya, tragedi ini terjadi pada Jumat (11/9/2020 ) lalu di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
Dari rekontruksi itu, terungkap pelaku membunuh korban lantaran tak ingin bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Rekontruksi pembunuhan berencana dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Cibereum, Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang itu diawasi petugas di lapangan apel Mapolres Cilegon.
Setidaknya ada 53 adegan yang dilakukan tersangka dimulai dari adegan ajakan pelaku mengajak korban memeriksakan kandungannya hingga pelaku kepergok warga saat meracuni korban dengan racun tikus di TKP.
Kanit III Satreskrim Polres Cilegon, Iptu Asep Gundara mengatakan, ada 53 adegan berawal pelaku mengirim pesan kepada korban untuk mengecek kandungannya di sebuah klinik bidan hingga pelaku dipergoki warga pada saat mencekik korban.
“Diketahui pada adegan ke 38 pelaku meracuni korban,” terangnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi juga menjelaskan, rekontruksi kasus pembunuhan berencana tersebut bertujuan untuk memberikan gambaran titik terang atas terjadinya pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Hamil, Janda di Serang Diracun Pacar Sendiri Karena Tak Mau Tanggung Jawab
“Dimana dalam rekonrtruksi itu kita petakan, kita rencanakan sampai plelaku melakukan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon.
Kasat menambahkan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan sekaligus untuk mencocokkan dengan data-data yang diperoleh penyidik agar setelah dilimpahkan ke kejaksaan tidak ditemukan kejanggalan.
“Sementara ini masih dalam kategori pemeriksaan tidak ada perkembangan baru, dan sesuai apa yang disampaikan saksi dan tersangka. Tahapan selanjutnya kita pemberkasan menunggu hasil labolatorium kiriminal terhadap barang bukti kemudian kita kirim ke kejaksaan,” pungkas AKP Maryadi.
Berita Terkait
-
Hamil, Janda di Serang Diracun Pacar Sendiri Karena Tak Mau Tanggung Jawab
-
JPU Siapkan Dakwaan, Kejati DKI Titip John Kei di Rutan Polda Metro Jaya
-
Siap Diadili, John Kei: Saya Memaafkan Kamu Nus Kei
-
Siap Adili, John Kei: Nus Kei Bukan Siapa-siapa, Dia Itu Anak Buah Saya!
-
Parah! Dana Bantuan Covid-19 Hingga Gaji Pegawai Desa Ditilep Bendahara
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta