SuaraBanten.id - Usai menerima adanya informasi terkait adanya kelompok orientasi seksual penyuka sesama jenis di lingkungan TNI-Polri oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. TNI menyebut akan menindak tegas para nggotanya yang terbukti melanggar hukum kesusilaan.
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menyampaikan, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/398/2009 per 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Surat Telegram Nomor ST/1648/2019 per 22 Oktober 2019.
Melalui surat telegram tersebut, ditegaskan bahwa orientasi seksual LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.
"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Baca Juga: Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR
Dalam kesempatan itu, Burhan menyebut dirinya juga pernah menjalankan persidangan seorang anggota dengan kasus orientasi seksual penyuka jenis. Namun saat itu ia tidak memberikan hukuman melainkan meminta komandannya untuk menyembuhkannya secara total.
Meski demikian, pihak TNI melakukan klarifikasi terkait pernyataan Burhan tersebut. Sebab, pihaknya menerapkan proses hukum secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menyebut orientasi menyebar diantara kalangan Tentara Nasional Indonesia.
Bahkan, ia menambahkan, ada kelompok persatuan LGBT TNI - Polri. LGBT yang dimaksud tak lain adalah akronim dari orientasi seksual sejenis, yakni lesbi, gay, biseksual dan transgender.
Baca Juga: MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri
Ia sendiri mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.
Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.
"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.
Bahkan tidak hanya dari kalangan TNI, anggota Polri pun disebut ikut masuk dalam kelompok tersebut.
"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.
Pemimpin dari kelompok itu, sebut Burhan, berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Ditolak Hakim
-
Link DANA Kaget 1 Juli 2025: 7 Cara Cuan Instan, Siapa Cepat Dia Dapat!
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025
-
Ancam Hentikan Proyek CAA, Kordinator Pengusaha Cilegon Jadi Tersangka
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara