Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:43 WIB
MD ditangkap Polisi karena memperkosa penyandang disabilitas kecamatan Angsana (foto: Dok Satreskrim Polres Pandeglang)

SuaraBanten.id - Pria paruh baya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang berinisial MD (60) terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan memperkosa tetangganya sendiri.

Pelaku mengaku memperkosa JD (40) lantaran tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban yang merupakan penyandang disabilitas saat berada di kebun.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar, kepada polisi, pelaku juga menuturkan bahwa dirinya sudah beristri.

"Status korban perawan, gak pernah nikah pelakunya masih punya istri," kata Nandar di Pandeglang, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga: Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol

Ia juga menyampaikan, pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa. Sedangkan peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Angsana pada 12 September 2020 lalu.

Pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Selasa (6/10/2020) kemarin.  Motif pelaku melakukan perbuatan yang tak senonoh lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu birahinya saat saat melihat korban di kebun dalam keadaan sepi. 

"Alasan pelaku karen tidak kuat menahan nafsunya karena suasana di kebun sepi,"terangnya

Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pemerkosaan sebagaimana di maksud dalam pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual dari penyandang disabilitas di Pandeglang. Sebelumnya, rentetan kejahatan seksual dengan korban penyandang disabilitas terus terjadi di kota ini.

Baca Juga: Terjerat Tali Bubu Penangkap Rajungan, Nelayan di Pandeglang Tenggelam

Ssebelumnya dikabarkan, seorang pria berumur 46 tahun berinisial R di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial K (17).

Berawal saat korban yang menumpang menonton televisi di rumah pelaku. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 Ribu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi bejat pelaku bahkan sudah terjadi dua kali.

Terakhir, seorang Kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 15 tahun. Korban diketahui masih duduk di kelas 3 SMPLB.

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.

"Pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga hanya saja tetangga dengan pelaku dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di saung tengah sawah," kata Dasep saat dikonfirmasi suarabanten.id, Selasa (6/10/2020).

Kontributor : Saepulloh

Load More