SuaraBanten.id - Pria paruh baya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang berinisial MD (60) terpaksa berurusan dengan hukum karena kedapatan memperkosa tetangganya sendiri.
Pelaku mengaku memperkosa JD (40) lantaran tidak kuat menahan nafsu saat melihat korban yang merupakan penyandang disabilitas saat berada di kebun.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M. Nandar, kepada polisi, pelaku juga menuturkan bahwa dirinya sudah beristri.
"Status korban perawan, gak pernah nikah pelakunya masih punya istri," kata Nandar di Pandeglang, Rabu (7/10/2020).
Ia juga menyampaikan, pelaku dan korban merupakan tetangga satu desa. Sedangkan peristiwa pemerkosaan terjadi di sebuah kebun di Kecamatan Angsana pada 12 September 2020 lalu.
Pelaku berhasil dibekuk pihak kepolisian pada Selasa (6/10/2020) kemarin. Motif pelaku melakukan perbuatan yang tak senonoh lantaran pelaku tidak kuat menahan nafsu birahinya saat saat melihat korban di kebun dalam keadaan sepi.
"Alasan pelaku karen tidak kuat menahan nafsunya karena suasana di kebun sepi,"terangnya
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dilakukan penyidikan. Pelaku dikenakan pasal tindak pidana pemerkosaan sebagaimana di maksud dalam pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kejahatan seksual dari penyandang disabilitas di Pandeglang. Sebelumnya, rentetan kejahatan seksual dengan korban penyandang disabilitas terus terjadi di kota ini.
Baca Juga: Punya Utang, 2 Gadis Layani Kakek 70 Tahun Sampai Anunya Benjol-benjol
Ssebelumnya dikabarkan, seorang pria berumur 46 tahun berinisial R di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang merupakan penyandang disabilitas berinisial K (17).
Berawal saat korban yang menumpang menonton televisi di rumah pelaku. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 Ribu, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Aksi bejat pelaku bahkan sudah terjadi dua kali.
Terakhir, seorang Kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian karena telah melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas berusia 15 tahun. Korban diketahui masih duduk di kelas 3 SMPLB.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.
"Pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga hanya saja tetangga dengan pelaku dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di saung tengah sawah," kata Dasep saat dikonfirmasi suarabanten.id, Selasa (6/10/2020).
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Pencari Kayu Bakar Temukan Mayat Ana Maria Tanpa Busana di Hutan
-
Menolak Diperkosa Anak Majikan, Putri Pembantu Dibakar Hidup-Hidup
-
Bejat! Remaja Tanggung Putus Sekolah Perkosa 3 Bocah Nganjuk di Bawa Umur
-
Ditangkap! Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Ngumpet di Pesantren
-
Kelewatan! Kakek 65 Tahun Tega Cabuli ABG Berkebutuhan Khusus
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
-
Niat Jual Motor Curian via COD, Dua Pengamen Malah 'Terciduk' Polisi di Parkiran Minimarket
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus