Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:24 WIB
Ilustrasi lokasi pemerkosaan (ist)

SuaraBanten.id - Seorang kakek 64 tahun ditangkap setelah bersembunyi di pesantren selama 1 bulan. Si kakek ditangkap lantaran habis perkosa gadis keterbelakangan mental berinisial SS (15).

Perkosaan itu terjadi di Pandeglang, Banten. Di kakek ditangkap, Senin (5/10/2020) kemarin.

Pelaku ialah S, tetangga korban.

Kakek berumur 64 tahun itu diringkus setelah sebulan menjadi buronan. Dia diringkus di sebuah pondok pesantren (Ponpes) yang terletak di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Anak Gadis Dirogol Ayah dari SD hingga SMA, Berkali-kali Tiap Ibunya Pergi

Ilustrasi perempuan korban kekerasan dan perkosaan. (Shutterstock)

Kasus pencabulan terhadap SS diketahui orangtua korban pada 3 September 2020.

Saat itu korban mengeluhkan sakit dibagian kelamin ketika buang air kecil.

Saat kedua orang tua korban bertanya, SS mengaku telah disetubuhi oleh S.

Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu langsung menggeruduk S. Namun S mengelak telah menyetubuhi SS.

Orang tua korban yang tak terima, kemudian melaporkan S pada 9 September pada Polres Pandeglang. Namun sayang, S sudah kabur.

Baca Juga: Miris! 2 Gadis Rela Layani Kakek 70 Tahun Demi Bayar Sewa Motor Rp 600 Ribu

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap S, unit PPA menggeruduk rumah anak pelaku di Kabupaten Serang, untuk menunjukan tempat persembunyian pelaku.

Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

“Tersangka ditangkap pada hari Senin, 5 Oktober 2020, pukul 23.00 WIB di pesantren tempat tersangka (Bersembunyi),” kata Nandar, Selasa 6 Oktober 2020.

Pelaku menggagahi korban yang masih duduk di bangku sekolah luar biasa (SLB) dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 5.000, hingga kakek renta itu berhasil merenggut keperawanan korban.

Setelah puas mengagahi korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila bercerita kepada orang lain telah disetubuhi.

“Pelaku membujuk korban dan akan diberi uang sebesar Rp5000 kepada korban, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” pungkasnya.

Load More