SuaraBanten.id - Seorang kakek 64 tahun ditangkap setelah bersembunyi di pesantren selama 1 bulan. Si kakek ditangkap lantaran habis perkosa gadis keterbelakangan mental berinisial SS (15).
Perkosaan itu terjadi di Pandeglang, Banten. Di kakek ditangkap, Senin (5/10/2020) kemarin.
Pelaku ialah S, tetangga korban.
Kakek berumur 64 tahun itu diringkus setelah sebulan menjadi buronan. Dia diringkus di sebuah pondok pesantren (Ponpes) yang terletak di Kabupaten Serang.
Kasus pencabulan terhadap SS diketahui orangtua korban pada 3 September 2020.
Saat itu korban mengeluhkan sakit dibagian kelamin ketika buang air kecil.
Saat kedua orang tua korban bertanya, SS mengaku telah disetubuhi oleh S.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu langsung menggeruduk S. Namun S mengelak telah menyetubuhi SS.
Orang tua korban yang tak terima, kemudian melaporkan S pada 9 September pada Polres Pandeglang. Namun sayang, S sudah kabur.
Baca Juga: Anak Gadis Dirogol Ayah dari SD hingga SMA, Berkali-kali Tiap Ibunya Pergi
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap S, unit PPA menggeruduk rumah anak pelaku di Kabupaten Serang, untuk menunjukan tempat persembunyian pelaku.
“Tersangka ditangkap pada hari Senin, 5 Oktober 2020, pukul 23.00 WIB di pesantren tempat tersangka (Bersembunyi),” kata Nandar, Selasa 6 Oktober 2020.
Pelaku menggagahi korban yang masih duduk di bangku sekolah luar biasa (SLB) dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 5.000, hingga kakek renta itu berhasil merenggut keperawanan korban.
Setelah puas mengagahi korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila bercerita kepada orang lain telah disetubuhi.
“Pelaku membujuk korban dan akan diberi uang sebesar Rp5000 kepada korban, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
-
Viral Bareng Sal Priadi, Kasus Sitok Srengenge Ternyata Mangkrak
-
Kecam Pemerkosaan di Taksi Online, Anggota DPR Desak Polisi Terapkan UU TPKS
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
Terkini
-
Horor di TPU Kampung Gardu: Makam Dibongkar Orang Tak Dikenal, Tengkorak Raib
-
Pemkab Tangerang Kawal Kepulangan dan Urusan Administrasi Capt. Andy Dahananto
-
Mengenang Capt. Andy Dahananto: Dikenal Ramah dan Sosialis di Mata Warga Tigaraksa
-
Tangsel Perketat Pengawasan Darurat Sampah, Pelanggar Berulang Terancam Denda Administratif
-
Jual Nama Orang Dalam Akpol, Pria 54 Tahun Ditangkap Setelah Aksi Kejar-kejaran Dramatis di Banten