SuaraBanten.id - Seorang kakek 64 tahun ditangkap setelah bersembunyi di pesantren selama 1 bulan. Si kakek ditangkap lantaran habis perkosa gadis keterbelakangan mental berinisial SS (15).
Perkosaan itu terjadi di Pandeglang, Banten. Di kakek ditangkap, Senin (5/10/2020) kemarin.
Pelaku ialah S, tetangga korban.
Kakek berumur 64 tahun itu diringkus setelah sebulan menjadi buronan. Dia diringkus di sebuah pondok pesantren (Ponpes) yang terletak di Kabupaten Serang.
Kasus pencabulan terhadap SS diketahui orangtua korban pada 3 September 2020.
Saat itu korban mengeluhkan sakit dibagian kelamin ketika buang air kecil.
Saat kedua orang tua korban bertanya, SS mengaku telah disetubuhi oleh S.
Orang tua korban yang mendengar pengakuan itu langsung menggeruduk S. Namun S mengelak telah menyetubuhi SS.
Orang tua korban yang tak terima, kemudian melaporkan S pada 9 September pada Polres Pandeglang. Namun sayang, S sudah kabur.
Baca Juga: Anak Gadis Dirogol Ayah dari SD hingga SMA, Berkali-kali Tiap Ibunya Pergi
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap S, unit PPA menggeruduk rumah anak pelaku di Kabupaten Serang, untuk menunjukan tempat persembunyian pelaku.
“Tersangka ditangkap pada hari Senin, 5 Oktober 2020, pukul 23.00 WIB di pesantren tempat tersangka (Bersembunyi),” kata Nandar, Selasa 6 Oktober 2020.
Pelaku menggagahi korban yang masih duduk di bangku sekolah luar biasa (SLB) dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp 5.000, hingga kakek renta itu berhasil merenggut keperawanan korban.
Setelah puas mengagahi korban, pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila bercerita kepada orang lain telah disetubuhi.
“Pelaku membujuk korban dan akan diberi uang sebesar Rp5000 kepada korban, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Ditinggal Pulang saat Nongkrong, Siswi SMP di Tangerang Malah Digilir Teman-teman Pacarnya
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling