Scroll untuk membaca artikel
Bangun Santoso
Rabu, 07 Oktober 2020 | 06:24 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]

SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Provinsi Banten menangkap seorang kakek berusia 65 tahun berinisial S atas dugaan kasus pencabulan terhadap SS (15) anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus asal Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.

Tersangka S ditangkap pada Senin (5/10/2020) sekitar 23.00 WIB di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang setelah sebelumnya personel Unit PPA Polres Pandeglang menggerebek rumah milik anak tersangka.

“Awalnya unit PPA melakukan penggerebekan di rumah anak tersangka yang berada di daerah Kragilan Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak berada di situ, tapi anak tersangka mengantar anggota ke pesantren tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (6/10/2020).

Kata Nandar, tersangka dan korban merupakan tetangga dan sudah saling kenal. Saat melakukan aksinya, korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu jika mau menuruti kemauan tersangka.

Baca Juga: Berawal dari Medsos, Kasus Bapak Cabuli Anak Kandung Terungkap di Kediri

“Modusnya dengan cara membujuk korban dan akan diberi uang lima ribu rupiah, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” kata Nandar.

Untuk kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga potong baju, dua potong celana dan satu potong rok panjang milik korban.

“Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun,” tegasnya.

Load More