SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Provinsi Banten menangkap seorang kakek berusia 65 tahun berinisial S atas dugaan kasus pencabulan terhadap SS (15) anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus asal Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Tersangka S ditangkap pada Senin (5/10/2020) sekitar 23.00 WIB di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang setelah sebelumnya personel Unit PPA Polres Pandeglang menggerebek rumah milik anak tersangka.
“Awalnya unit PPA melakukan penggerebekan di rumah anak tersangka yang berada di daerah Kragilan Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak berada di situ, tapi anak tersangka mengantar anggota ke pesantren tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (6/10/2020).
Kata Nandar, tersangka dan korban merupakan tetangga dan sudah saling kenal. Saat melakukan aksinya, korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu jika mau menuruti kemauan tersangka.
“Modusnya dengan cara membujuk korban dan akan diberi uang lima ribu rupiah, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” kata Nandar.
Untuk kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga potong baju, dua potong celana dan satu potong rok panjang milik korban.
“Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun,” tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Imingi Uang Rp 5 Ribu, Kakek 65 Tahun Tega Gagahi Anak Berkebutuhan Khusus
-
Iming-iming Duit Rp5 Ribu, Kakek 64 Tahun Gagahi Anak Disabilitas
-
Kakek 64 Tahun di Pandeglang Cabuli Gadis Disabilitas di Tengah Sawah
-
Warga Pandeglang Makan Beras Kualitas Buruk Program PKH, Bau Obat, Berkutu
-
4 Fakta Menyedihkan Anak Dirogol Ayah Kandung Sejak SD sampai SMA di Kediri
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti
-
#AksiAsri Operasi Semut: Langkah Kecil Menggerakkan Indonesia Asri
-
Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang
-
Ditangkap di Tangerang via Red Notice Interpol, Ini Nasib WN Siprus Abdul Karim
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget