SuaraBanten.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Provinsi Banten menangkap seorang kakek berusia 65 tahun berinisial S atas dugaan kasus pencabulan terhadap SS (15) anak di bawah umur dan berkebutuhan khusus asal Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang.
Tersangka S ditangkap pada Senin (5/10/2020) sekitar 23.00 WIB di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Serang setelah sebelumnya personel Unit PPA Polres Pandeglang menggerebek rumah milik anak tersangka.
“Awalnya unit PPA melakukan penggerebekan di rumah anak tersangka yang berada di daerah Kragilan Kabupaten Serang. Namun tersangka tidak berada di situ, tapi anak tersangka mengantar anggota ke pesantren tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Selasa (6/10/2020).
Kata Nandar, tersangka dan korban merupakan tetangga dan sudah saling kenal. Saat melakukan aksinya, korban sempat diiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp 5 ribu jika mau menuruti kemauan tersangka.
Baca Juga: Berawal dari Medsos, Kasus Bapak Cabuli Anak Kandung Terungkap di Kediri
“Modusnya dengan cara membujuk korban dan akan diberi uang lima ribu rupiah, kemudian pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain,” kata Nandar.
Untuk kasus ini polisi menyita barang bukti berupa tiga potong baju, dua potong celana dan satu potong rok panjang milik korban.
“Tersangka dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Geram Komisi III DPR RI, Polisi Tangguhkan Guru Cabul di Bandar Lampung dengan Jaminan Sertifikat Tanah
-
Kronologi 3 Siswa SDIT ICMA Dipulangkan Paksa Gegara Nunggak Biaya Sekolah Rp42 Juta
-
Riwayat Pendidikan Rizki Natakusumah, Suami Beby Tsabina yang Jadi Perhatian Gegara Dinasti Politik
-
Heboh! Dinasti Pandeglang vs Dinasti Jokowi, Netizen: "Pantes Negeri Gak Maju"
-
Dijuluki 'Kaesang versi Pandeglang', Segini Harta Kekayaan Rizki Natakusumah
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
-
Harga Emas Antam Hari Ini Terpeleset Jatuh Rp30.000, Jadi Rp1.513.000/Gram
Terkini
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk