SuaraBanten.id - Seorang Kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas yang berusia 15 tahun. Korban diketahui masih duduk di kelas 3 SMPLB.
Kelapa Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.
Ia juga menyampaikan, pelaku melakukan tindakan bejatnya di tengah sawah sebanyak satu kali.
"Pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga hanya saja tetangga dengan pelaku dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di saung tengah sawah," kata Dasep saat dikonfirmasi suarabanten.id, Selasa (6/10/2020).
Aksi bejat kakek ini terbongkar usai keluarga korban mendengarkan penjelasan dari korban. Tak butuh waktu lama, kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada 09 September 2020.
Menerima laporan dari keluarga korban, jajaran PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/10/2020) kemarin di Kecamatan Terate, Kabupaten Serang.
"Setelah tim kami Unit PPA menggerebek rumah milik anak dari tersangka di Kragilan, Kabupaten Serang, namun tersangka tidak ditemukan, kemudian kami diantar oleh seoraang dan mengantar anggota ke salah satu tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar.
Untuk melampiaskan aksi bejatnya, Nandar melanjutkan, pelaku membujuk korban untuk menuruti kemauannya dengan imbalan uang Rp5 ribu.
Tidak cukup hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika menceritakan aksinya kepada orang lain.
Baca Juga: Sempat Timbulkan Kemacetan, Aksi Buruh di Cikande Bubar Dengan Damai
"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain," imbuhnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan caman hukuman 15 tahun penjara.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti baju yang dikenakan korban, dua celana hitam, baju warna putih bergambar hati warna warni, satu kemeja warna biru, rok [anjang warna putih dan merah hati serta celana pendek.
"Semua sudah kita amankan dari tempat tersangka dan tempat korban," ucap Dasep.
Kontributor : Saepulloh
Berita Terkait
-
Sempat Timbulkan Kemacetan, Aksi Buruh di Cikande Bubar Dengan Damai
-
4 Fakta Menyedihkan Anak Dirogol Ayah Kandung Sejak SD sampai SMA di Kediri
-
Berawal dari Medsos, Kasus Bapak Cabuli Anak Kandung Terungkap di Kediri
-
14 Kali Setubuhi Gadis Difabel, Bayu Iming-imingi Korban jadi Istrinya
-
Oknum Honorer di Batam Gagahi Gadis 15 Tahun Hingga Berkali-kali
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini