Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 06 Oktober 2020 | 15:38 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas saat diamankan pihak kepolisian (Foto : Dok Satreskrim Polres Pandeglang)

SuaraBanten.id - Seorang Kakek berinisial S (64) di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak disabilitas yang berusia 15 tahun. Korban diketahui masih duduk di kelas 3 SMPLB.

Kelapa Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pandeglang, Ipda Dasep Dudi Rahmat mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban.

Ia juga menyampaikan, pelaku melakukan tindakan bejatnya di tengah sawah sebanyak satu kali.

"Pelaku dengan korban tidak memiliki hubungan keluarga hanya saja tetangga dengan pelaku dan pelaku melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak satu kali di saung tengah sawah," kata Dasep saat dikonfirmasi suarabanten.id, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Sempat Timbulkan Kemacetan, Aksi Buruh di Cikande Bubar Dengan Damai

Aksi bejat kakek ini terbongkar usai keluarga korban mendengarkan penjelasan dari korban. Tak butuh waktu lama, kasus ini segera dilaporkan ke pihak kepolisian pada 09 September 2020. 

Menerima laporan dari keluarga korban, jajaran PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengamankan pelaku pada Senin (6/10/2020) kemarin di Kecamatan Terate, Kabupaten Serang

"Setelah tim kami Unit PPA menggerebek rumah milik anak dari tersangka di Kragilan, Kabupaten Serang, namun tersangka tidak ditemukan, kemudian kami diantar oleh seoraang dan mengantar anggota ke salah satu tempat tersangka dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA untuk proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP M Nandar.

Untuk melampiaskan aksi bejatnya, Nandar melanjutkan, pelaku membujuk korban  untuk menuruti kemauannya dengan imbalan uang Rp5 ribu. 

Tidak cukup hanya itu, pelaku juga mengancam membunuh korban jika menceritakan aksinya kepada orang lain.

Baca Juga: 4 Fakta Menyedihkan Anak Dirogol Ayah Kandung Sejak SD sampai SMA di Kediri

"Pelaku juga mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan perbuatannya tersebut kepada orang lain," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan undang-undang tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E undang-undang nomor 17 Tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan caman hukuman 15 tahun penjara. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti baju yang dikenakan korban, dua celana hitam, baju warna putih bergambar hati warna warni, satu kemeja warna biru, rok [anjang warna putih dan merah hati serta celana pendek.

"Semua sudah kita amankan dari tempat tersangka dan tempat korban," ucap Dasep.

Kontributor : Saepulloh

Load More