SuaraBanten.id - Beberapa hari belakangan, muncul aksi yang dilakukan para buruh, mahasiswa hingga warga dari berbagai lapisan masyarakat menyuarakan aspirasi mereka dengan turun ke jalan.
Aksi ini merupakan buntut dari keputusan DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang Undang melalui rapat paripurna.
DPR bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Kesepakatan itu diambil melalui hasil rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).
UU Cipta Kerja disetujui 7 fraksi yang terdiri dari PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP dan PAN, namun ada 2 fraksi yang menolak yaitu Partai Demokrat dan PKS.
Gelombang protes dilakukan masyarakat di berbagai kota di Indonesia. Mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan.
Di beberapa lini media sosial, video lama yang menunjukkan sosok Emha Ainun Najib atau yang dikenal sebagai Cak Nun kembali viral.
Dalam video ceramah tersebut, Cak Nun menceritakan tokoh pewayangan Sengkuni dalam acara Maiyah. Ia menyebutkan, setiap orang sejatinya memiliki karakter Sengkuni yang dikenal licik dan hobi provokasi.
"Hampir tidak ada yang tidak Sengkuni di Indonesia ini, tapi Sengkuni Indonesia ini sangat rendah derajatnya sebagai manusia," ungkap Cak Nun.
Meski begitu, sifat Sengkuni tidak sejahat para teroris yang membunuh banyak orang. Ia hanya senang menjadi provokator untuk memanaskan suasana.
Baca Juga: Hindari Macet, Ini 10 Lokasi Rencana Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Makassar
Cak Nun mengatakan, karakter jahat Sengkuni dibentuk oleh keadaan. Ia terpaksa memakan 98 orang saudaranya dan orangtuanya demi keselamatan keluarga.
"Dia menjadi jahat karena dipaksa makan, untuk regenerasi untuk kehormatan keluarga, harus hidup dengan cara makan adik-adiknya," imbuh Cak Nun.
Ia heran dengan sikap para penguasa yang tega membuat rakyat menderita padahal mereka hidup serba enak tidak seperti Sengkuni.
"Kalian ini pemimpin-pemimpin Indonesia ini, yang mana yang nggak Sengkuni. Terus kalian menjadi Sengkuni atas penderitaan apa?,
Kamu pernah susah apa hidupmu? Kamu pernah nggak makan? Kamu pernah makan ibumu? Kamu pernah menderita sampai seperti itu? Kamu atas nama penderitaan yang bagaimana sih sampai kamu jahat kepada rakyat? Apa alasan sejarahmu?
Kalau Sengkuni ada alasan untuk jahat, meskipun kejahatannya tidak sepadan sama sekali atas penderitaannya. Lha di Indonesia ini kamu menderita apa, sehingga kamu kejamnya begitu rupa kepada rakyat.
Berita Terkait
-
Gedung dan Anggota DPR RI Dijual Rp1.000, Ini Tanggapan Tokopedia
-
Surati Pemerintah Pusat, Oded Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan
-
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
-
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Rakyat Jadi Korban
-
Bentrok dengan Polisi, Mahasiswa Banten Bibir Dijahit hingga Masuk ICU
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
TV Changhong 32 Inch Garansi Resmi Menjadi Pilihan Terbaik
-
Ratusan Kilometer Tanpa Alas Kaki: Kisah Sarip dan Samid, Kakak Beradik Badui Penjual Madu Odeng
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah