SuaraBanten.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pria tua berumur 60 tahun di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten ini. Pria tua berinsial S itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD yang tak adalah anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tua itu tega mencabuli korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB.
Saat itu, korban yang berusia 12 tahun itu dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suryana mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Suyana saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Pada saat kejadian, korban tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat lelaki tua tersebut. Namun ketika petugas melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengaku.
Kata Kapolsek, saat melancar aksi cabulnya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsunya.
Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman korban melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, pria itu ternyata sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di dalam sebuah gubuk.
"Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya," terang Kapolsek.
Baca Juga: Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
Mirisnya, saat diinterogasi pelaku ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban sepanjang September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Polwan di Daerah Konflik Internasional, Ini Cerita Briptu Venia
-
Pasien Covid-19 Bertambah, Bupati Kabupaten Tangerang Siap Tambah Kamar
-
Kasus Melonjak Drastis, Kota Cilegon Jadi Zona Merah COVID-19!
-
Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat
-
Lokasi SIM Keliling Tangerang Hari Ini 23 September
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger