SuaraBanten.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pria tua berumur 60 tahun di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten ini. Pria tua berinsial S itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD yang tak adalah anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tua itu tega mencabuli korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB.
Saat itu, korban yang berusia 12 tahun itu dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suryana mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Suyana saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Pada saat kejadian, korban tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat lelaki tua tersebut. Namun ketika petugas melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengaku.
Kata Kapolsek, saat melancar aksi cabulnya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsunya.
Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman korban melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, pria itu ternyata sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di dalam sebuah gubuk.
"Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya," terang Kapolsek.
Baca Juga: Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
Mirisnya, saat diinterogasi pelaku ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban sepanjang September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Polwan di Daerah Konflik Internasional, Ini Cerita Briptu Venia
-
Pasien Covid-19 Bertambah, Bupati Kabupaten Tangerang Siap Tambah Kamar
-
Kasus Melonjak Drastis, Kota Cilegon Jadi Zona Merah COVID-19!
-
Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat
-
Lokasi SIM Keliling Tangerang Hari Ini 23 September
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman