SuaraBanten.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pria tua berumur 60 tahun di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten ini. Pria tua berinsial S itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD yang tak adalah anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tua itu tega mencabuli korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB.
Saat itu, korban yang berusia 12 tahun itu dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suryana mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Suyana saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Pada saat kejadian, korban tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat lelaki tua tersebut. Namun ketika petugas melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengaku.
Kata Kapolsek, saat melancar aksi cabulnya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsunya.
Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman korban melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, pria itu ternyata sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di dalam sebuah gubuk.
"Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya," terang Kapolsek.
Baca Juga: Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
Mirisnya, saat diinterogasi pelaku ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban sepanjang September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Polwan di Daerah Konflik Internasional, Ini Cerita Briptu Venia
-
Pasien Covid-19 Bertambah, Bupati Kabupaten Tangerang Siap Tambah Kamar
-
Kasus Melonjak Drastis, Kota Cilegon Jadi Zona Merah COVID-19!
-
Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat
-
Lokasi SIM Keliling Tangerang Hari Ini 23 September
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit