SuaraBanten.id - Entah apa yang ada dalam pikiran pria tua berumur 60 tahun di Desa Cibetok, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten ini. Pria tua berinsial S itu tega mencabuli bocah perempuan yang masih duduk di bangku SD yang tak adalah anak tetangganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pria tua itu tega mencabuli korban pada Kamis (17/9/2020) sekitar pukul 18.35 WIB.
Saat itu, korban yang berusia 12 tahun itu dirayu agar mau bersembunyi di sebuah gubuk waktu bermain petak umpet bersama teman sebayanya di lingkungan yang tak jauh dari rumah pelaku.
Kepada BantenNews.co.id (jaringan Suara.com), Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suryana mengatakan pihaknya sudah menangkap pelaku.
“Pelakunya saat ini sudah kami amankan. Dia sudah mengakui semua perbuatannya,” ujar Suyana saat dikonfirmasi melalui telpon seluler.
Pada saat kejadian, korban tak berdaya meski sempat melakukan penolakan terhadap aksi bejat lelaki tua tersebut. Namun ketika petugas melakukan introgasi, akhirnya pelaku mengaku.
Kata Kapolsek, saat melancar aksi cabulnya, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang demi memuaskan nafsunya.
Aksi biadab kakek tua ini pun terbongkar setelah teman korban melapor kepada orang tua korban. Betul saja, begitu didatangi, pria itu ternyata sedang melampiaskan nafsu birahinya kepada korban di dalam sebuah gubuk.
"Kedua orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke polsek keesokan harinya, kemudian kami amankan pelaku di rumahnya," terang Kapolsek.
Baca Juga: Usai Nonton Video Porno, Remaja di Bontang Cabuli Bocah Laki-laki 8 Tahun
Mirisnya, saat diinterogasi pelaku ini mengaku sudah empat kali menyetubuhi korban sepanjang September 2020. Pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban agar mau tutup mulut dan tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang sudah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kresek terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Polwan di Daerah Konflik Internasional, Ini Cerita Briptu Venia
-
Pasien Covid-19 Bertambah, Bupati Kabupaten Tangerang Siap Tambah Kamar
-
Kasus Melonjak Drastis, Kota Cilegon Jadi Zona Merah COVID-19!
-
Bejat! Kakek di Tangerang Cabuli Bocah di Bawah Umur Saat Main Petak Umpat
-
Lokasi SIM Keliling Tangerang Hari Ini 23 September
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon